Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:16 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015

KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama dengan Arief Budiman (kanan) saat menunjukan daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia per tanggal 12 Oktober 2015 untuk pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 melalui situs www.data.kpu.go.id/dpt2015.php yang digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman saat menjelaskan kepada awak media DPT yang telah ditetapkan per tanggal 12 Oktober 2015 yang hampir seratus persen tersedia di situs KPU.
KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015
Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) saat menjelaskan DPT online melalui situs KPU didampingi oleh Arief Budiman di kantor KPU Jakarta Pusat.
KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015
Tampilan DPT yang sudah tersedia di situs KPU per tanggal 12 Oktober 2015 yang masih terus dibuka sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015.
KPU Luncurkan DPT Online Pemilukada 2015
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama dengan Arief Budiman saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan DPT online untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di kantor KPU Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) luncurkan daftar pemilih tetap (DPT) online untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).

DPT online untuk Pilkada sudah hampir seratus persen rampung dan tersedia di website KPU di www.kpu.go.id. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran dan penyusunan DPT mulai hari Senin (12/10) sampai dengan 9 Desember 2015 Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Indonesia wajib mengumumkan DPT.

Sesuai jadwal, DPT telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2015, sementara Provinsi yang menyelenggarakan Pemilukada telah menggelar rekapitulasi  DPT pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2015. KPU sebagai lembaga Pemilukada 2015 bertanggung jawab untuk memastikan DPT yang disusun oleh PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten/ Kota, serta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam rangka upaya transparansi data pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan DPT, KPU telah menyampaikan salinan daftar pemilih, baik daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT kepada pengawas Pemilu dan tim kampanye pasangan calon disetiap tingkatan.

KPU juga mengumumkan DPS dan DPT di publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta melalui situs online yang dapat diakses di alamat www.data.kpu.go.id/dpt2015.php. Sampai dengan hari ini pukul 10.00 WIB masih terdapat 13 KPU Kabupaten/ Kota belum menyerahkan penetapan DPT kepada KPU. Dari 308 Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilukada serentak, KPU baru menerima 295 berita acara penetapan DPT dari Kabupaten/ Kota.

Jumlah DPT dari 295 KPU Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan sebanyak 96.165.966 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.134.104 dan perempuan sebanyak 48.031.862 pemilih. DPT yang diumumkan secara online adalah DPT kiriman dari KPU Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) pada tanggal 12 Oktober 2015 pukul 10.00 WIB.

Sementara untuk DPT penyandang disabilitas hari ini tercatat sebanyak 124.376 pemilih yang terdiri dari penyandang tuna daksa sebanyak 36.651 pemilih, tuna netra 20.021 pemilih, tuna rungu 21.562 pemilih, tuna grahita 20.256 pemilih dan lainnya sebanyak 25.877 pemilih. Kemudian untuk pemilih pemula Pemilukada 2015 berjumlah 1.964.073 pemilih.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama dengan Arief Budiman dalam kesempatannya  menyampaikan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, KPU memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mendaftarkan diri yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-I) di kantor desa/ kelurahan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 20 Oktober 2015 dengan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home