Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:33 WIB | Sabtu, 18 April 2015

KPU Telah Merumuskan 10 Draf Peraturan Pilkada Serentak

Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memberi kata sambutan sebelum acara peresmian penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember tahun 2015 di gedung KPU Jakarta Pusat. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak KPU telah merumuskan sepuluh draf peraturan.

Namun, kata Husni baru tiga dari sepuluh draf yang disetujui oleh Komisi II DPR RI untuk dijadikan peraturan Pilkada serentak.

Dalam kegiatan kepala daerah serentak telah melakukan persiapan dengan berbagai kegiatan yang pertama.

"Kami telah merumuskan sepuluh draf peraturan yang telah kami kirimkan kepada pemerintah melalui Kemendagri dan juga DPR RI melalui komisi II DPR dalam rangka kegiatan konsultasi dari sepuluh draf yang kami ajukan sampai hari ini telah dinyatakan selesai kegiatan konsultasi sebanyak tiga peraturan, dari tiga peraturan ini kami telah menetapkan ke tiganya menjadi peraturan pada tanggal 9 April 2015," kata Husni di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (17/4).

Menurutnya sekarang tinggal ada tujuh draf peraturan yang dijadwalkan pembahasanya dilanjutkan hari senin 20 April 2015 sebagaimana komitmen panja serentak DPR RI.

"Penyelesaiannya konsultasi ini paling lambat dilakukan tanggal 23 April 2015 dan ini tentu dalam kurun waktu beberapa hari ini upaya keras yang akan dilakukan oleh panja maupun perwakilan pemerintah KPU maupun Bawaslu untuk bisa menuntaskan sepeluh peraturan, kami menargetkan sepuluh peraturan ini bisa dilakukan tetapkannya pada waktu yang berdekatan," kata dia.

Husni mengatakan tiga draf yang disetujui tentang tahapan program dan jadwal pilkada, tata kerja penyelenggara pemilu KPU sampai KPPS, dan pemutakhiran data serta penetapan data pemilih. Jika dalam rentang waktu sampai 23 April draf tak kunjung selesai, KPU memiliki dua opsi.

"Mengarah kepada dua hal. Draf pertama yang sudah ditetapkan diajukan dan draf alternatif dimasukan dalam draf awal," kata dia.

Namun, lanjut Husni  untuk pilkada ini KPU menargetkan semua bisa tuntas di awal sehingga KPU dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang ada utamanya pada masyarakat.

"Kemudian juga kami berharap penetapan dari awal maka partai politik yang akan mengusung pasangan calon begitu juga para kandidat dari calon perseorang bisa menyiapkan diri dari awal ini lah target utama kami dimana peraturan ini bisa dari awal," ujar dia.

KPU begitu keras agar pembahasan ini tidak berlarut-larut karena KPU ingin bahwa cara kualitas peraturan menjadi pedoman pilkada serentak bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya atau pilkada sebelumnya juga.

"Tapi kami masih ada ruang waktu untuk melakukan sosialisasi ini. Hal yang sangat penting sekali supaya tidak ada penyelesaian atau aturan dan kebijakan dinyakan oleh sebelah pihak kurangnya sosialisasi," kata dia.

"Kegiatan dalam masa kesiapan adalah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan penyelenggaran pemilu di kabupaten kota dalam kegiatan ini kami selalu menekankan bagimana penyelengaran pemilu utama KPU dan Bawaslu yang sangat penting dan jajaran yang ada," tambah dia.

Husni menjelaskan, ada beberapa hal yang menghambat draf tak disetujui jadi peraturan pilkada. Salah satunya, KPU tak bisa mengakomodir partai politik yang tengah seteru.

"Yang membuat sedikit agak lama adalah permintaan panja agar ada alternatif kebijakan atau peraturan yg mengakomodir parpol yg sedang sengketa di pengadilan. Ini belum ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol maupun UU Tahun 2015 tentang pilkada. Ini yg terus kami cari dasar pikir dan legalitas pengaturan itu," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home