Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:23 WIB | Kamis, 12 November 2015

KPUD Jawa Tengah Larang Hitung Cepat Pilkada Serentak 2015

Ilustrasi quick count. (Foto: hasil-pemilu2014.com)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang KPU kabupaten/kota melakukan penghitungan cepat (quick count) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Selain itu, KPU juga melarang media massa melakukan polling terhadap pasangan calon kepala daerah, karena rawan untuk kepentingan kampanye.

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo mengatakan, larangan itu sudah disampaikan kepada 21 KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak 2015.

“Kami melarang 21 KPU kabupaten/kota melakukan quick count hasil pilkada agar tidak menimbulkan permasalahan,” katanya dihubungi Solopos.com di Semarang, Selasa (3/11).

Pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, KPU kabupaten/kota melakukan quick count hasil penghitungan suara, dan hasilnya dipublikasikan untuk umum.

Namun, meskipun ke-21 KPU kabupaten/kota itu dilarang melakukan quick count, mereka boleh merekap data hasil penghitungan di tingkat TPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Hasil rekap KPU kabupaten/kota tidak boleh dipublikasikan, karena hanya untuk kontrol bila nantinya terjadi sengketa penghitungan suara pilkada,” kata mantan Ketua KPU Wonogiri itu.

Sedangkan lembaga atau pihak ketiga, boleh melakukan quick count pilkada di 21 kabupaten/kota tersebut, tapi sebelumnya harus lapor ke KPU. Bila lembaga tersebut mempunyai kepengurusan di tingkat pusat, maka laporan ke KPU pusat dengan tembusan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Tidak ada larangan untuk lembaga atau pihak ketiga yang akan melakukan quick count pilkada asalkan sebelumnya telah melapor ke KPU,” katanya. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home