Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:33 WIB | Rabu, 11 Februari 2015

Krisna Mukti: Ngaco, Tes Keperawanan untuk Lulus SMA

Ilustrasi siswi SMA. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Krisna Mukti menilai wacana mengadakan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswi sekolah menangah atas (SMA) aneh. Dia berpendapat hal tersebut sama sekali tidak ada relevansinya.

"Itu ngaco dan mengada-ada, tidak sesuai hukum dan aturan," kata Krisna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Dia menambahkan dalam dunia pendidikan dan ajaran agama hal tersebut sama sekali tidak diatur, sehingga salah satu "artis parlemen" itu menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan relevan. "Tidak ada relevansinya tes keperawanan ataupun keperjakaan dengan kelulusan SMA," tutur Krisna.

Menurut dia, keperawanan seseorang bisa saja hilang bukan dengan hubungan seksual tapi disebabkan faktor lain. "Jadi kita tidak pernah tahu," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Dia pun berharap hal tersebut hanya sekadar wacana belaka, tidak direalisasikan menjadi kebijakan.

Tidak Produktif

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal Eko Patrio menilai usulan tersebut tidak produktif dan tak krusial untuk dirancang dan diterapkan. "Buat saya sudah nggak produktif ada tes-tes keperawanan dalam hal-hal yang nggak terlalu krusial buat saya," kata dia.

Soal keperawanan, menurut Eko adalah hal yang sangat pribadi. Pembahasan atas penolakan hal tersebut juga sudah sering dilakukan. Karena itu, ia meminta agar wacana tersebut dihentikan.

"Tidak perlu (lagi) untuk tes keperawanan. Dan bicara keperawanan itu bisa jadi dia kena musibah, kecelakaan, dan hal-hal yang lain, bukan seperti seks pranikah," ujar politisi PAN itu.

Sejumlah media memberitakan Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, mengusulkan penerapan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswi SMA, selain ujian nasional. Hal itu diutarakan saat rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Dinas Pendidikan Jember.

Nantinya, aturan tersebut diharapkan tertuang dalam Perda Akhlakul Karimah. Tujuan dari usulan tersebut sebagai antisipasi maraknya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit HIV/AIDS di kalangan pelajar.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home