Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:49 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Kronologi Serangan Terhadap KPK

Ilustrasi : KPK . (Foto: antara)

SATUHARAPAN.COM - Perilaku korup sudah menyusup ke sendi-sendi kehidupan masyarakat.  Dan sejak itu hingga saat ini, bangsa ini dicengkeram penyakit kronis bernama korupsi. Korupsi  tidak  hanya merampas  hak  rakyat  untuk hidup  sejahtera  tetapi  juga  merusak  sistem ekonomi, sosial, hukum dan demokrasi bangsa.

Secara hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalan 13 buah pasal dalan UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk yang dikelompokkan ke dalam kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002  

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sedikitnya ada  upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak berdirinya pada tahun 2003. Upaya pelemahan KPK ini muncul, karena banyak pihak yang dirugikan dan tidak suka dengan keberadaan KPK.

April 2008

Anggota DPR Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi melontarkan ide untuk membubar KPK sekaligus merevisi UU 30/2002, hanya karena KPK mengeledah gedung DPR karena Al Amin Nasution cs ditangkap KPK. Kader Demokrat ini menilai KPK menjadi lembaga yang super dalam menangani kasus-kasus korupsi sehingga UU KPK perlu direvisi.

Pertengahan 2008,  

Sejak penyusunan RUU Pengadilan Tipikor di pertengahan 2008, hampir semua fraksi  DPR  dan utusan pemerintah (Depkumham) menghendaki penuntutan hanya berada di tangan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tipikor.

November 2008 

Mabes Polri menarik dua perwira polisi yang diperbantukan di KPK. Padahal, menurut Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK sebenarnya masih sangat membutuhkan tenaga Bambang dan Wiyagus .

Mei 2009

Usulan sejumlah anggota komisi III DPR, agar KPK tidak melakukan penyidikan dan penuntutan selama anggotanya belum kembali berjumlah lima orang pasca Antasari Azhar terbelit kasus hukum.

Mei 2009,

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan( BPKP ), berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran korupsi di KPK. Atas tekanan publik, rencana penarikan auditor gagal dilakukan BPKP.

September 2009

Kriminalisasi  terhadap kedua  pimpinana KPK  yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, berdasarkan tim pencari fakta dan verifikasi. 

November 2009,

Menteri Komunikasi dan Informasi Titatul Sembiring , berusaha mengerdilkan kewenangan KPK, dengan mengusulkan pembuatan RPP Penyadapan yang membatasi kewenangan KPK dalam penyadapan.  

Juli 2009

Ancaman pengeboman terhadap gedung KPK,  dan mengerahkan penembak jitu kepada pejabat KPK.

Juli 2011

Ketua DPR Marzuki Alie melontarkan gagasan pembubaran KPK, jika tidak ada orang yang layak untuk menjadi pimpinan KPK.

Februari 2011

Komisi III DPR menolak Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, hadir dalam rapat Tim Pengawas DPR kasus Bank Century dengan alasan masih berstatus tersangka, meskipun Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering.

Oktober 2011

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK, karena dalam Negara dengan sistem demokrasi tidak boleh ada lembaga yang sangat kuat dan superbodi seperti KPK.

Juni 2012

Intervensi dilakukan oleh anggota Komisi III DPR atas kasus sidang perkara korupsi Walikota Semarang non aktif Soemarmo, MA telah  menerbitkan SK pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginginkan agar Soemarno tetap disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Hal ini sebagai cara lain untuk melemahkan KPK.

Juli 2012

Penyerobotan penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi  (SIM) yang sedang ditangani KPK oleh Polri, yang melibatkan  Inspektur Jenderal Djoko akhirnya sudah divonis 18 tahun penjara pada Desember 2013

Januari 2015

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap anggota Bareskrim Polri pada (23/1) pukul 07.30 WIB. Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan persidangan sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010, akhirnya  setelah melalui proses yang alot Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilepaskan oleh Mabes Polri,Sabtu (24/1)  dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

- Pengurangan hukuman (remisi dan pembebasan bersyarat) terhadap pelaku korupsi yang dijerat KPK. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 48 terpidana korupsi yang ditangani KPK yang kemudian dibebaskan oleh pemerintah sebelum waktunya melalui remisi dan pembebasan bersyarat yang dinilai kontroversial.

- Judicial Review UU KPK ke MK, dari 8 kali judicial review UU KPK yang diterima oleh MK, sebagian diantaranya berusaha untuk melemahkan fungsi KPK.  Diantaranya adalah MK mengabulkan para pemohon yang mengugat Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasar pasal 53 UU KPK tidak sah. MK menyatakan perlu dibentuk UU tersendiri (UU Pengadilan Tipikor) dan memberikan batas waktu sampai akhir 2009. (berbagai sumber )

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home