Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:31 WIB | Jumat, 10 Mei 2013

KTP Tak Boleh Dikopi, Bisa Langgar Hak Anak

Sekjen Komnas Perlinduingan Anak, Arist Merdeka Sirait. (foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang tidak boleh di-foto kopi, akan mempunyai imbas yang luas bagi hak-hak anak secara luas. Oleh karena itu, pejabat publik yang  berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus bijaksana dalam menyikapi masalah ini.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam wawancara dengan satuharapan.com, Jumat (10/5) di Jakarta. Dia menyebutkan bahwa masalah ini bisa menjadi “sapu jagad” pelanggaran hak-hak anak. Dan itu terjadi akibat kesalahan pengelolaan administrasi Negara.

Dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa KTP  baru sebaiknya tidak di-foto kopi,  karena akan merusak chip yang ada di dalamnya, maka akan ada masalah dalam berbagai urusan  administrasi warga negara. Bahkan juga pada anak-anak yang belum wajib memiliki KTP, namun untuk berbagai keperluan selalu diperlukan foto kopi KTP orangtua.

Seperti diberitakan bahwa KTP elektronik (E-KTP) yang didalamnya terdapat chip akan rusak jika di-foto kopi. Kemendagri menyarankan agar sekali dikopi dan selanjutnya dikopi dari yang pertama. Hal ini tampaknya tidak mudah dilakukan, karena kualitas cetak E-KTP yang kurang baik, dan kualitan hasil penggandaan selanjutnya juga akan terus menurun.

Masalah E-KTP ini menjasdi serius, karena KTP sebagai identitas utama warga negara akan sangat penting dalam berbagai urusan, termasuk bidang pekerjaan, berbagai administrasi kependudukan, usaha, hak memperoleh layanan publik, dan kegiatan lain.

Akses pada Pelayanan

Menurut Arist, dengan masalah ini, kemungkinan anak-anak tidak bisa memperoleh pelayanan publik dengan baik. Anak-anak yang baru lahir, pembuatan akte kelahiran memerlukan KTP orangtua, untuk mendaftar sekolah yang akan segera dilakukan, orangtua juga akan diminta untuk memberikan kopi KTP. Demikian juga untuk pelayanan publik lainnya.

Oleh karena itu, masalah ini akan berimbas secara luas pada seluruh hak-hak anak, bahkan hak-hak yang paling mendasar. Itu sebabnya, jika masalah ini tidak bias diatasi segera, bisa menjadi “sapu jagad” pelanggaran hak-hak anak.

Solusi yang ditawarkan` Komnas Perlindungan Anak adalah pelayanan publik harus berkaitan dengan hak-hak anak, harus tetap diberikan tanpa dihambat oleh masalah ada tidak adanya kopi KTP orangtua.

Menurut Arist, Negara harus menjamin hak-hak anak dan anak-anak harus tetap mendapatkan pelayanan publik dengan baik, lepas apakah ada surat tentang orangtuanya atau tidak, termasuk KTP dan akta kelahiran. “Bahkan anak-anak yang tidak diketahui orangtuanya pun wajib mendapatkan pelayanan publik. Kalau tidak, itu merupakan pelanggaran,” kata dia.

Dijelaskan bahwa sekarang ini, banyak anak-anak yang tidak mempunyai akte kelahiran. “Di Indonesia ada 47 juta lebih anak-anak tidak mempunyai akta kelahiran, “ kata dia. Jika masalah KTP yang tidak bisa dikopi ini terus berlanjut maka anak-anak yang baru lahir tidak bisa segera dibuatkan akte kelahirannya. “Ini berpotensi menaikkan jumlah anak yang tidak punya akte kelahiran,” tegasnya.

Tentang masalah KTP ini, Arist menilai sebagai kegagalan pemerintah dalam mengelola administrasi Negara, bahkan berkaitan dengan data dan identitas yang mendasar. Oleh karena itu, masalah ini bisa menjadi rentetan pembatasan hak-hak sipil warga negara.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home