Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:59 WIB | Jumat, 06 Maret 2015

Kuasa Hukum: Anas Akan Ajukan Kasasi

Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, pada Jumat (6/3) hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan rencana pengajuan kasasi.

"Hari ini khusus untuk menjenguk klien saya, Anas Urbaningrum, yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu untuk mengajukan kasasi hari Senin (9/3) yang akan datang. Jadi karena itulah, hari ini adalah hari yang amat terbatas bagi saya untuk bisa menanyakan Anas, hal-hal yang harus kita masukkan ke dalam kasasi," kata Adnan Buyung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Adnan Buyung menambahkan salah satu pembicaraan paling mencolok dengan Anas adalah Anas merasa belum mendapatkan keadilan. Anas merasa sebagai korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pada waktu itu ada konflik internal, pertarungan politik, di dalam partai yang berkuasa, yakni Partai Demokrat. Itulah bukti politik kejahatan dalam perkara ini. Karena itu, Anas ingin sekali memperjuangkannya sampai ke tingkat kasasi," kata dia.

Adnan Buyung menambahkan, Anas mengaku tidak gentar berhadapan dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang tidak pernah melepaskan pelaku korupsi.

"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apa pun keputusan MA nanti," kata dia.

Adnan Buyung juga mengatakan pengajuan kasasi tersebut bukan karena kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

"Tidak ada kaitanyalah. Jadi, kalau untuk Anas, tidak ada hubungannya. Ini memang proses hukum yang sedang dijalani, biar MA cepat memberikan keputusan, karena dia (Anas) adalah korban dari rezim lalu," dia menambahkan.

"Pada proses banding yang lalu, hukuman Anas sudah diringankan, dari sebelumnya delapan tahun menjadi tujuh tahun. Tetapi, banyak lagi hal lain yang kita pertimbangkan, karena Anas kan tidak ikut berperan. Dalam proses persidangan, dari para saksi (diketahui) Anas tidak berperan apa-apa. Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum, dalam perkara ini," Adnan Buyung melanjutkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Febuari 2015 memutuskan mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home