Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:14 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Kusrin, Perakit Televisi Kantongi Standar Nasional

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI kepada perakit televisi Muhamad Kusrin (ke empat sebelah kiri) di Jakarta, Selasa (19/1). (Foto: Antaranews/Sella Panduarsa Gareta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, Muhamad Kusrin akhirnya mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) Cathode Ray Tube TV.

Menteri Perindustrian Saleh Husin, yang menyerahkan sertifikat tersebut mengatakan Kusrin bisa menjadi konglomerat.

"Dengan menjual 150 unit televisi per hari seharga Rp500.000, berarti pendapatannya Rp75 juta per hari. Wah, bisa jadi konglomerat," kata Saleh usai memberikan sertifikat tersebut di Jakarta, Selasa (19/1), seperti diberitakan Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh mengapresiasi UD Haris Elektronika milik Kusrin, karena televisi buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik.

Selain itu, tv rakitannya juga dinilai patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) lainnya.

Alih-alih menjadi konglomerat, saat meraih Sertifikat SNI, Kusrin justru sedang kehabisan modal, karena ratusan televisi rakitan pria lulusan SD tersebut dimusnahkan.

Kasus tersebut, terjadi lantaran warga Jatikuwung ini dinilai berbuat kriminal dengan memasarkan produk televisi yang dirakit sendiri tanpa Sertifikat SNI.

Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin ini digerebek oleh polisi karena dicurigai tidak berlisensi SNI. Usaha perakitan TV Kusrin ini dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

"Enggak tahu tiba-tiba digerebek. Kita vakum hingga hari ini, karena harus mengurus SNI terlebih dahulu," kata Kusrin.

Namun, ia tak patah arang, dengan menggenggam Sertifikat SNI, Kusrin bertekad untuk mempekerjakan kembali 25 pegawainya, dan memproduksi tv rakitannya yang sudah memenuhi standar.

"Modal habis. Tapi, saya memikirkan 25 pegawai saya. Jadi, saya akan berusaha bangkit lagi. Tapi ya mikir dulu," katanya. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home