Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 13:30 WIB | Kamis, 02 Januari 2014

Laporan: 8 Negara Anggota Dewan HAM PBB Batasi Kebebasan Beragama

Lukisan yang menggambarkan keragaman dan penghargaan pada HAM di ruang Dewan HAM PBB dan Aliansi Masyarakat Sipil di kantornya di Jenewa, Swiss. (Foto dari religionnews.com)

LONDON, SATUHARAPAN.COM - Delapan dari 47 negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Right Council / UNHRC) pada tahun 2013, merupakan negara yang memiliki undang-undang yang membatasi kebebasan beragama. Demikian menurut laporan terbaru dari Human Rights Without Frontiers International , sebuah organisasi advokasi nirlaba yang berbasis di Belgia.

Delapan negara itu adalah Maroko, China dan Arab Saudi (mulai menjadi anggota Rabu ini) dan anggota saat ini  adalah India, Indonesia, Kazakhstan, Libya dan Korea Selatan. Hal itu disebutkan dalam laporan tahunan kedua Kebebasan Beragama Dunia (World Freedom of Religion) atau Daftar Tahanan Penganut Agama (Belief Prisoner  List), yang dikeluarkan hari Senin (30/12).

Laporan itu juga menyebutkan tentang ratusan orang percaya (beragama) dan penganut ateis dipenjarakan di 16 negara lainnya, karena melaksanakan kebebasan beragama atau hak kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan isu-isu agama.

Hak-hak ini termasuk kebebasan untuk mengganti agama yang dianut, berbagi keyakinan, objek untuk dinas militer atas dasar hati nurani, ibadah, pertemuan dan asosiasi bebas. Pelanggaran yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap agama dan penghujatan juga disertakan dalam laporan tersebut.

Temuan

Temuan lembaga itu dalam laporan 2013 menyebutkan:

Di Cina, penganut Protestan, Katolik, Budha, Muslim dan pengikut Falun Gong ditangkap dengan  dakwaan mengadakan pertemuan ilegal, menyediakan kelas-kelas pendidikan agama dan publikasi penganiayaan yang mereka alami.

Di Maroko, seorang Kristen baru ditangkap dan didenda karena "mengguncang iman seorang muslim" dengan berbagi keyakinan barunya.

Di Arab Saudi, 52 orang Kristen Ethiopia ditangkap karena berpartisipasi dalam ibadah pribadi.

Di India, penganut Protestan ditangkap karena mengadakan pertemuan doa pribadi.

Di Indonesia, seorang pendeta Pantekosta ditangkap karena mengadakan kebaktian tanpa izin yang sah, dan seorang ateis dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena membuat halaman di akub Facebook ateis di mana dia memposting kata-kata "Tuhan tidak ada."

Di Kazakhstan , seorang ateis ditangkap karena diduga menghasut kebencian agama dalam tulisan-tulisannya.

Di Libya, misionaris asing, puluhan Kristen Koptik dan Protestan ditangkap dan diduga disiksa untuk dakwah.

Di Korea Selatan, hampir 600 anggota Saksi  Yehuwa menjalani hukuman penjara karena keberatan hati nurani untuk wajib militer.

Kebebasan Beragama

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa China, Eritrea, Iran, Korea Utara dan Korea Selatan sebagai negara-negara yang menjadi perhatian khusus karena banyak tahanan kebebasan beragama. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam  Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru menyebu Arab Saudi pada daftar pelanggar terburuk.

"Human Right Without Frontiers khawatir dengan perubahan pada Dewan HAM PBB yang meningkat dalam menerima negara anggota  yang melakukan tindak pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya, kebebasan beragama," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Menjadi Contoh

UNHRC menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2006, sebagian "untuk mengatasi kelemahan komisi," yang termasuk memberikan catatan pada negara-negara dengan praktik hak asasi manusia yang buruk. Resolusi pendirian UNHRC diubah dan menyatakan bahwa negara-negara anggota "akan menjunjung standar tertinggi dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia."

Namun hal itu tidak terjadi, kata Willy Fautre, direktur Human Rights Without Frontiers. "Keinginan terbaik kami untuk tahun baru adalah bahwa negara-negara anggota Dewan HAM dapat memberikan contoh yang baik bagi negara-negara lain di dunia dengan melepaskan tahanan karena keyakinan dan tidak merampas setiap orang percaya lain atau kebebasan ateis mereka dalam 2014," kata dia dalam sebuah pernyataan.

Pasal 18 dan Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi Majelis Umum PBB pada tahun 1948, secara eksplisit melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, beragama, berpendapat dan berekspresi.

Majelis Umum PBB memiliki kekuatan untuk menangguhkan hak-hak anggota UNHRC yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia. Libya menjadi yang pertama dan satu-satunya negara yang akan diskors dewan pada tahun 2011 di tengah penindasan brutal rezim Gaddafi terhadap pengunjuk rasa. Namun Libya diterima kembali  menjadi anggota dewan delapan bulan kemudian di bawah kepemimpinan baru. (religionnews.co)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home