Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 13:30 WIB | Senin, 06 Maret 2017

Legislator Maklumi Penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan bisa memahami tindakan Pemerintah Kota Depok yang menyegel masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Satpol PP Pemerintah Kota Depok menyegel masjid JAI di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok pada hari Jumat (24/2).

Politisi Partai Gerindra ini menilai penyegelan masjid Ahmadiyah yang paling tahu permasalahanya secara detail adalah Pemerintah Kota Depok.

“Pemerintah Kota Depok adalah pihak yang paling tahu detail situasi dan kondisi setempat dari berbagai sisi termasuk sisi keamanan dan kemungkian konflik horizontal,” kata dia.

“Kita maklumi tindakan Pemerintah Kota Depok jika atas dasar pertimbangan keamanan.”

Namun dia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang semua agama dan aliran yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa berhak untuk hidup di Indonesia

“Sedangkan jika pertimbangan keagamaan maka semua agama dan aliran yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa  dan sesuai dengan Undang-Undang maka berhak untuk hidup di bumi Nusantara ini,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (6/3).

Kronologi Penutupan Masjid Al-Hidayah

Mubaligh Ahmadiyah Depok Jawa Barat Farid Mahmud Ahmad mengatakan bahwa pada hari Rabu (22/2) sore sekitar pukul 16.30 WIB, JAI Depok mendapat surat undangan Pemkot Depok yang ditujukan kepada JAI Depok untuk mengikuti rapat terkait "Aktivitas dan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok" yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (23/2), pukul 14.00 WIB.

"Surat tersebut diberikan sangat mendadak,” kata Farid dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta, hari Jumat (24/2).

Kemudian, kata Farid pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB diberitahukan kembali oleh pihak Pemkot Depok melalui telepon bahwa rapat tersebut dibatalkan secara mendadak.

"Pada hari Kamis, tangal 23 Februari 2017. Secara mendadak kepala Kesbangpol Depok, Pak. Dadang menelepon saya pukul 08.30 WIB dan mengundang rapat secara mendadak yang rencana akan dilakukan pukul 10.00 WIB di Pemkot Depok,” kata dia.

Selanjutnya kata Farid, Kesbangpol Depok menyampaikan bahwa situasi terkini bahwa dalam tiga hari ini situasi di daerah Sawangan memanas karena ada rencana untuk pengerahan masa dan melakukan unjuk rasa di depan Masjid Al-Hidayah.

"Kesbangpol Depok, Pak. Dadang menyampaikan situasi terkini bahwa dalam 3 hari ini situasi di daerah sawangan memanas karena ada rencana untuk pengerahan masa dan melakukan unjuk rasa di depan Masjid Al-Hidayah. Tidak ada pemberitahuan akan ada penyegelan oleh Pemkot Depok,” kata dia.

Menurut Farid pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2017 pukul 10.00 WIB. Pemkot Depok bidang perizinan IMB datang untuk mengecek IMB Masjid Al-Hidayah dan melaporakan Berita Acara bahwa telah ada IMB Rumah Tinggal dan Masjid.

“Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB pihak Kepolisian dan Pemkot (Polres, Polsek Depok dan  Satpol PP) mendatangi Masjid Al Hidayah. Pihak kepolisian dan Satpol PP melakukan apel terlebih dahulu sebelum memasang plang segel dan kayu,” kata dia.

Setelah apel selesai, kata Farid kemudian pihak Satpol PP langsung memasang dua plang segel dan kayu. Selain pihak Kepolisian dan Satpol PP yang hadir, juga hadir KH. Abdullah Syafii (Ketua MUI Sawangan), KH. Damanhuri (Pengasuh Ponpes Al Karimiyah), KH. Fachruddin, Wakil FKUB Depok, LPM Sawangan, Lurah Sawangan Baru, Plt. Camat Sawangan.

“Dalam beberapa kali saya mencoba berkomunikasi dengan para tokoh di atas, menanyakan apa permasalahan yang terjadi dan mengapa bisa terjadi tindakan penutupan paksa. Namun mereka menjawab sudah ketentuan Pemkot Depok,” kata dia.

“Kemudian saya dipanggil oleh Bpk. Pribadi Iqbal, SH., Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depok diberikan surat berita acara penyegelan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Depok”.

Dalam kesempatan tersebut kata Farid  menyampaikan bahwa. “kegiatan penyegelan ini tidak sesuai prosedur hukum, karena tidak diberikan hasil keputusan dari persidangan tipiring terkait Izin Bangunan Masjid Al Hidayah dan sebetulnya bangunan ini sudah memliki IMB yang sah."

Selain itu, kata Pribadi Iqbal, SH pejabat PPNS menyampaikan, “Jika ada yang keberatan silahkan ditempuh jalur hukum dan yang bersangkutan hanya melakukan tugas,” kata dia.

Menurut Farid setelah ada perbincangan yang cukup panjang akhirnya masing-masing petugas dan tokoh yang hadir membubarkan diri.

“Kemudian salah satu Intel Polres memberitahukan bahwa rencana mereka untuk pengerahan masa dan demonstrasi di depan masjid Al-Hidayah akan tetap dilakukan,” kata dia.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home