Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 08:33 WIB | Sabtu, 19 September 2020

Lima Kegiatan Tidak Diperbolehkan Selama PSBB Jakarta

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (tiga kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (paling kanan) dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Foto: Satuan Tugas Penanganan COVID-19)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperketat setelah sebelumnya sempat memasuki tahapan transisi selama hampir empat bulan lamanya.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9).

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies.

Anies akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai 14 September 2020 karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies.

Pada PSBB yang mulai dilakukan sejak Senin (14/9), Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home