Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 23:13 WIB | Jumat, 29 Januari 2021

Lima Tersangka Kejahatan Narkotika Ditangkap di Batam

Mereka bagian dari jaringan penyelundupan narkotika Malaysia-Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, kanan. (Foto: Hunas Polri.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana di Batam, Kepulauan Riau. Ribuan pil ekstasi, delapan kilogram sabu dan ratusan pil happy fiveatau H5 disita sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba menyelidikinya dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba. Target ditangkap pada hari Kamis (21/1/2021), kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat (29/1).

Penyidik menahan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri, dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Setelah empat tersangka diinterogasi petugas menangkap tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” kata Argo.

Total lima tersangka ditahan dalam kasus tersebut, dan disita delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 yang akan dijadikan barang bukti.

“Dari keterangan tersangka ini narkotika itu diedarkan di salah satu tempat hiburan,” beber Argo. Ditambahkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuduhan juga menggunakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat penjata lima tahun,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home