Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:51 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Limbah Medis RS Sebagian Besar Dikelola Pihak Ketiga

lustrasi limbah medis (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasarkan data dari Bareskrim atas upaya pendalaman terhadap pengelolaan limbah medis yang telah dilakukan bersama Tim Bersih Satgas terhadap RS dan klinik yang terkonfirmasi menerima vaksin palsu, didapatkan hasil bahwa seluruhnya memiliki dokumen dan izin kesehatan lingkungan serta prosedur pengelolaan limbah fasilitas kesehatan, tetapi tidak semua RS melaporkan pelaksanaan dokumen tersebut.

Dari 14 RS yang dikunjungi, hanya satu RS yang memiliki izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 fasilitas kesehatan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).

"Sebagian besar RS yang dikunjungi menyerahkan pengolahan limbahnya, baik limbah medis maupun nonmedis ke perusahaan pengolah limbah," kata Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan temuan vaksin palsu dalam Rapat Kerja Menkes RI dengan DPR RI Komisi IX di Gedung Nusantara, Jakarta, baru-baru ini, seperti dikutip dari situs depkes.go.id.

Tindak lanjut yang dilakukan di antaranya, RS harus memperbaiki TPS agar sesuai dengan kriteria dan mengajukan izin TPS kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat, dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pencatatan limbah fasilitas pelayanan kesehatan ke instansi terkait.

Menkes mengatakan, Dinas Kesehatan di daerah perlu berkoordinasi dengan BLHD untuk melakukan advokasi dan sosialisasi peraturan pengelolaan limbah Fasyankes, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.

Berkaitan dengan permasalahan pengelolaan limbah medis di Fasyankes tersebut, saat ini Kemenkes sedang berkoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyederhanaan proses perizinan pengelolaan limbah medis bagi RS yang sudah memiliki peralatan incinerator. Selain itu, perlu bersama-sama meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah medis di Fasyankes, serta menyiapkan percontohan pengelolaan limbah medis di Fasyankes secara terpadu sesuai standar dan peraturan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home