Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:54 WIB | Kamis, 19 Januari 2017

LIPI Luncurkan Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah

Ilustrasi: Buku ilmiah hasil penelitian. (Foto: lipi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pembina Jabatan Fungsional Peneliti, meluncurkan Peraturan Kepala (Perka) LIPI tentang Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah, Selasa (17/1), di Auditorium Utama LIPI Jakarta.

Kepala LIPI, Iskandar Zulkarnain mengatakan, peluncuran Perka LIPI No 17 Tahun 2016 ini, dilatarbelakangi salah satunya karena permasalahan proses penilaian terbitan ilmiah sebagai angka kredit yang kerap menjadi perdebatan.

“Buku ilmiah hasil penelitian yang diterbitkan penerbit terkadang tidak sesuai dengan standar ilmiah, sehingga menimbulkan perdebatan dalam penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional peneliti,” katanya, seperti yang dilansir situs lipi.go.id.

Perdebatan timbul, umumnya karena publikasi berbentuk buku belum memiliki standardisasi publishing house (penerbit, Red). Dari sini, maka LIPI kemudian menerbitkan peraturan tentang standar publishing house menjadi scientific publishing house.

Dalam menyusun peraturan tersebut, LIPI telah melibatkan berbagai stakeholders terkait, yakni Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI), penerbit swasta, dan penerbit di kementerian/lembaga.

“Peraturan yang telah dirumuskan dari masukan berbagai stakeholders terkait ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas hasil kerja peneliti di Indonesia dan khususnya LIPI,” katanya.

Untuk diketahui, salah satu contoh prasyarat yang saat ini ditetapkan untuk scientific publishing house dalam peraturan terbaru ini, antara lain penerbit swasta harus berbadan hukum, mencantumkan struktur organisasi, tergabung dalam Ikapi yang dibuktikan melalui sertifikat, telah menerbitkan lima judul buku ilmiah yang berstandar International Standard Book Number (ISBN) masing-masing 48 lembar, dan telah disebarluaskan kepada masyarakat.

Sementara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tarif Diklat dan Revisi Pedoman Diklat Jabatan Fungsional Peneliti berjenjang yang sudah berlaku sejak Oktober 2016, Iskandar mengatakan, terdapat perubahan pembiayaan Diklat Jabatan Fungsional Peneliti sesuai aturan Kementerian Keuangan. “Salah satu perubahan yang penting adalah pelaksana diklat berubah sesuai dengan revisi Pedoman Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang yang baru tersebut,” katanya.

Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI, Dwi Eny Djoko Setyono mengatakan, peluncuran dan sosialisasi yang digelar kali ini diharapkan memberikan informasi secara jelas mengenai standardisasi penerbit yang sesuai kaidah ilmiah. Selain itu, juga memberikan informasi terkait lainnya tentang pembiayaan diklat.

Sedangkan sisi lainnya, kehadiran peraturan baru ini juga akan berdampak pada pola pembinaan dan kualitas standar peneliti sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berlaku. “Ke depan, proses seleksi Jabatan Fungsional Peneliti juga akan semakin ketat, namun diharapkan tidak menggugurkan para peneliti yang sudah ada,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home