Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:16 WIB | Sabtu, 14 Desember 2019

LIPI Rekomendasikan Pembentukan Desa e-Commerce

Ilustrasi: berbelanja online. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terus mendorong agar riset sejalan dengan program kerja pemerintah dan dapat menjadi solusi atas isu yang terjadi di masyarakat.

Terkait perkembangan e-commerce di Indonesia yang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir, Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, mengeluarkan Rekomendasi Kebijakan E-Commerce atas potensi dan permasalahan pasar e-commerce di Indonesia.

"Permasalahan ini perlu ditindaklanjuti dengan cermat, karena dapat mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia," kata Nika Pratama, Peneliti Ekonomi LIPI.

Nika mengungkapkan, berkaca dari strategi Tiongkok, Indonesia dapat mengadopsi konsep desa e-commerce Taobao Village.

Taobao Village mampu menikmati dampak dari pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam mengakses, membeli dan menjual di e-commerce. Hasilnya, ekosistem perekonomian menjadi lebih maju, clearance dan warehousing lebih baik, inspeksi lebih singkat, serta efisiensi dan daya saing pun meningkat. “Kawasan khusus e-commerce dapat menjadi pilihan untuk memudahkan aktivitas ekspor dan impor melalui e-commerce,” kata Nika.

Sejauh ini, perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekenomian. Nilai transaksi e-commerce telah mencapai angka 112 triliun dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan. Namun, data juga menunjukkan bahwa produk asing sangat mendominasi pasar e-commerce di Indonesia, sehingga berbahaya untuk perekonomian domestik.

"90 persen impor indonesia berasal dari e-commerce. Berdasarkan penelitian kami pada 1626 responden, hal tersebut karena barang tidak diproduksi dalam negeri dan harganya lebih murah,” katanya.

Ada tiga rekomendasi kebijakan e-commerce yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, untuk mengatasi cepatnya laju e-commerce di Indonesia yang didominasi produk asing.

Tiga rekomendasi kebijakan tersebut yaitu perlindungan domestik, peningkatan daya saing domestic, dan ekspansi global.  Kebijakan-kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan beberapa stakeholder terkait seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan tentunya lembaga riset.

Nika menambahkan, “Langkah-langkah kebijakan antara lain pengenaan PPN 10 persen, membatasi impor serta mendorong pembuatan platform marketplace dan desa e-commerce,” terang Nika. (lipi.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home