Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:13 WIB | Kamis, 06 September 2018

LIPI: Sistem Biosekuriti Nasional Perlu Diperkuat

Ilustrasi. Arapaima gigas, ikan endemik Amazon, yang ditemukan di Sungai Brantas di Jawa Timur, mengancam ikan-ikan endemik Indonesia karena dapat tumbuh cepat hingga empat meter dan bersifat predator. (Foto: Dok satuharapan.com/UrbandistrO)

CIBINONG, SATUHARAPAN.COM – Aspek biosekuriti di Indonesia masih terabaikan. Sebagai contoh, laju deforestasi mencapai 1,8 juta hektare per tahun, menyebabkan hilangnya spesies endemik tumbuhan dan hewan asli Indonesia.

Aktivitas manusia dan bencana alam yang sering terjadi telah membuat laju degradasi ekosistem dan habitat hidup hewan dan tumbuhan terus merosot. Padahal, Indonesia tercatat sebagai negara terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kolombia untuk kekayaan keanekaragaman hayati.

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Hayati (LIPI), Enny Sudarmonowati mengungkapkan hal itu pada “Bilateral Workshop on Biosecurity and Biosafety 2018” yang diadakan di Cibinong pada Senin (3/8).

Enny mengemukakan, aspek biosekuriti di Indonesia belum dikelola secara sistematis. “Selama ini, Indonesia lebih banyak menaruh perhatian pada keamanan hayati atau biosafety sehingga aspek biosekuriti terabaikan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan aspek biosekuriti penting untuk mencegah berkurangnya populasi spesies lokal akibat hama, penyakit, atau spesies asing invasif dari luar wilayahnya. “Hal itu terjadi karena belum ada regulasi biosekuriti, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan belum memuat biosekuriti. Akibatnya tidak ada lembaga khusus biosekuriti, beberapa lembaga karantina yang menerapkannya belum terintegrasi satu sama lain,” Enny menjelaskan.

Ia memandang perlu memasukkan klausul ataupun pasal tentang biosekuriti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang direvisi. “Harapannya, ada badan yang fokus pada biosekuriti dan karantina dalam riset serta penanganan risiko untuk menghindari hilangnya spesies endemik ikan dan tumbuhan asli Indonesia,” tutur Enny.

Selain itu, pengawasan tidak lagi bersifat karantina, tetapi dapat dilakukan sebelum barang tiba atau dilakukan di negara asal.

Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat yang tersistem untuk mencegah masuk hama, penyakit, virus maupun bakteri dari hewan, tumbuhan, maupun manusia.

“Kita memerlukan pengawasan yang ketat, karena negara kita punya ribuan pelabuhan ilegal, petugas kita minim, perkuat keamanan dengan regulasi,” kata Antarjo.

John Lovett, perwakilan The Australian Plant Biosecurity Science Foundation, memaparkan kerugian ditimbulkan invasi tanaman asing, hewan, dan mikroba secara global mencapai 1,4 triliun dolar AS atau 5 persen dari ekonomi dunia. “Jadi, biosekuriti internasional, nasional, hingga komunitas perlu diperketat untuk mencegah kerugian ekonomi dan ekologi,” katanya. (lipi.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home