Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 00:00 WIB | Selasa, 04 Februari 2014

LSM: Perlindungan Konsumen Properti Indonesia Sangat Lemah

Ilustrasi stan Kemenpera di Mall Bekasi Square. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – LSM Indonesia Property Watch mengatakan, perlindungan konsumen properti di Indonesia masih sangat lemah karena masih banyak persoalan yang lebih merugikan konsumen dibandingkan dengan pengembang.

Perlindungan konsumen properti di Indonesia sangat lemah. Banyaknya pengembang yang mengobral janji. Belum lagi masalah serah terima yang molor lama dan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian, kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Ali, lemahnya perlindungan konsumen properti di Tanah Air juga dapat dilihat dengan banyaknya pengembang "nakal" yang membangun rumah tanpa mengindahkan peruntukan dan keamanan lingkungan sehingga sistem drainase kota menjadi terganggu.

Ia menegaskan, verifikasi dari pengembang nakal seharusnya bisa mulai dilihat dari perizinan yang diperolehnya termasuk AMDAL yang seharusnya menjadi persyaratan ketika mereka mau membangun kawasan perumahan.

Namun kenyataannya ada saja pengembang nakal yang membangun perumahan mereka di sempadan sungai seperti yang terjadi Depok dan Bojong Gede sehingga rumah yang ditempati menjadi rusak akibat kondisi tanah sempadan sungai yang tidak stabil. Dalam kondisi ini konsumen tidak tahu harus mengadu kemana, katanya.

Permasalahan itu, ujar dia, seharusnya menjadi fokus pemerintah karena ternyata ditemukan banyak tata ruang di Indonesia yang berubah sehingga pemerintah daerah yang mengeluarkan izin dengan melanggar aturan seharusnya dapat ditindak tegas.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch menyayangkan Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya mewakili pemerintah untuk dapat melindungi konsumen ternyata tidak dapat menindak terlalu jauh.

Sebenarnya dalam UU yang ada, pengembang nakal dapat terkena sanksi berupa denda sampai kurungan. Namun permasalahan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah untuk UU tersebut sehingga belum dapat diterapkan, ucapnya.

Dengan kata lain, ia menyatakan bahwa hingga kini belum ada juga sistem yang jelas yang dapat membuat efek jera bagi para pengembang nakal.

Ali juga mengatakan, asosiasi seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) juga tidak dapat menindak bila ternyata pengembang nakal tersebut bukan merupakan anggota asosiasi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home