Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:07 WIB | Rabu, 27 Juni 2018

MA Amerika Kukuhkan Larangan Masuk AS bagi 5 Negara Mayoritas Muslim

Ilustrasi. Ke-9 Hakim Agung di Mahkamah Agung Amerika (Foto: voaindonesia.com)

AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan mendukung Presiden Donald Trump, mengenai gugatan atas larangan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi warga dari beberapa negara yang kebetulan berpenduduk mayoritas Muslim.

Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Selasa (26/6), dengan selisih suara tipis mengukuhkan larangan berkunjung ke Amerika oleh pemerintahan Trump bagi warga dari lima negara berpenduduk mayoritas Muslim, dan menyerahkan kewenangan kepada Presiden Donald Trump dalam menegakkan salah satu kebijakannya yang paling kontroversial itu.

Dalam keputusan 5-4 (5 hakim agung mendukung dan 4 hakim agung menolak), mahkamah memutuskan bahwa presiden memiliki kewenangan sesuai undang-undang imigrasi Amerika untuk membatasi masuknya warga dari negara-negara asing dengan alasan keamanan nasional, seperti yang dikatakan oleh pemerintahan Trump.

Presiden “telah secara sah melaksanakan keleluasaan yang diberikan kepadanya di bawah Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan untuk menangguhkan masuknya orang asing ke Amerika Serikat,” tulis Hakim Agung John Roberts, yang menyampaikan pendapat mayoritas.

Presiden “tidak diragukan lagi telah memenuhi” persyaratan sesuai undang-undang bahwa masuknya orang asing tertentu “akan merugikan kepentingan Amerika Serikat,” tulis Roberts.

Roberts menulis, bahwa para penggugat dalam kasus ini, yakni Negara Bagian Hawaii, Asosiasi Muslim Hawaii dan tiga penduduk negara bagian itu, gagal menunjukkan bahwa larangan masuk ke Amerika itu “melanggar” klausul Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melarang tindakan lebih menyukai satu agama dari yang lain.

Empat hakim agung liberal menolak keputusan itu.

Menurut apa yang disebut “larangan masuk ke AS” yang dikeluarkan pada bulan September itu, setelah dua larangan sebelumnya diblokir oleh pengadilan, warga dari Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, serta Korea Utara dan beberapa individu dari Venezuela, dilarang masuk ke Amerika Serikat. (voaindonesia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home