Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:38 WIB | Sabtu, 24 Desember 2016

Mahfud MD: Didebat Darimana pun, Fatwa MUI Bukan Hukum

Mohammad Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat secara hukum, boleh diikuti dan boleh tidak.

Dari sudut mana pun, menurut dia, Fatwa MUI bukan hukum. Oleh karena itu, ia mengatakan mereka yang tidak mengikuti fatwa tersebut tidak boleh dihukum.

"Yang mau ikut Fatwa MUI ya ikut saja. Yang tak mau tak usah ikut, takkan dihukum," tulis Mahfud MD lewat akun twitternya, menanggapi berbagai komentar dan pertanyaan kepadanya, terkait Fatwa MUI nomor nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

Menurut Mahfud MUI, mengikut atau tidak mengikuti fatwa bukan soal sorga atau  neraka. "Bagi saya ikut Fatwa MUI itu baik sebagai kesadaran beragama. Tapi tidak ikut juga tidak apa-apa, tidak dihukum."

Ketika ada yang mendesak, apakah berarti pakar Ilmu Hukum Tata Negara yang pernah jadi menteri pertahanan di era Gus Dur itu, menolak Fatwa MUI, Mahfud memberikan jawaban diplomatis.

"Lho, untuk apa saya tak setuju pada fatwa MUI? Fatwa MUI itu tak perlu persetujuan kita. Saya hanya bilang Fatwa MUI bukan hukum sehingga tak bisa dipaksakan."

Lebih jauh, Mahfud MD juga menegaskan bahwa fatwa sesungguhnya adalah pendapat hukum. Bukan hanya MUI, ulama perseorangan pun dapat menerbitkan fatwa.

"Jangankan ormas, ulama perseorangan saja bisa mengeluarkan fatwa. Fatwa itu artinya legal opinion (pendapat hukum) tapi bukan hukum," ia menambahkan.

"Fatwa MUI, juga yang dari MA pun, tidak mengikat secara yuridis. Jadi Kapolri benar, pelaksanaan fatwa tak bisa menggunakan Polri sebagai penegak Hukum Pidana."

Mahfud juga menyatakan keherananannya ketika ada berita mengatakan ada kesepakatan antara ulama dan Kapolri agar tidak ada sweeping swasta untuk memastikan pelaksanaan fatwa MUI. Menurut dia, hal itu aneh karena tidak perlu ada kesepakatan. Sweeping tersebut memang tidak boleh menurut hukum.

Selanjutnya, ketika ada yang mengatakan bahwa fatwa MUI memang bukan hukum positif, tetapi merupakan konsekuensi logis bagi umat Islam Indonesia yang menempatkan MUI sebagai jumhur ulama, Mahfud MD membantah.

"Fatwa MUI bukan produk jumhur ulama. Produk jumhur artinya tak ada perbedaan pendapat dari para ulama. Lah, terhadap produk MUI ada ulama yang menolak," kata dia.

Dia pun memperkuat argumentasinya dengan menyebut disertasi Rumadi tentang Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah. "Fatwa ketiganya tak selalu sama. Artinya, Fatwa MUI tak lantas diterima oleh ulama-ulama," tutur dia.

Kendati demikian, Mahfud tidak setuju dengan usul agar MUI dibubarkan.

"Janganlah. Kehadiran MUI bagus untuk membimbing umat, meski kadang fatwanya tak harus diikuti semua dan perlu dikritik."


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home