Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 07:23 WIB | Sabtu, 20 Juni 2020

Mahkamah Konstitusi Turki: Pemenjaraan Ketua Partai Oposisi Langgar HAM

Mantan ketua Partai HIDUP Turki, Salahttin Demirtas. (Foto: dok. Ist)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah Konstitusi Turki telah memutuskan bahwa pemenjaraan panjang mantan ketua partai pro-Kurdi melanggar hak-haknya, menurut sebuah keputusan yang diterbitkan pada hari Jumat (19/6).

Selahattin Demirtas, salah satu politisi paling terkenal di Turki, telah dipenjara sejak November 2016 atas tuduhan terkait terorisme. Dia menghadapi hukuman hingga 142 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus utama terhadapnya.

Keputusan pengadilan, yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi Turki, mengatakan penahanannya telah melampaui periode yang wajar dan haknya untuk kebebasan telah dilanggar. Dan keputusan MK Turki itu memerintahkan pembayaran kompensasi. Namun belum jelas apakah putusan itu dapat menyebabkan pembebasannya.

Pengadilan memutuskan pada September lalu bahwa Demirtas harus dibebaskan sementara persidangan utamanya berlanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut penahanan untuk periode itu.

Namun, jaksa kemudian meluncurkan penyelidikan baru terhadap dia dan meminta penahanannya lagi setelah pengadilan mencabut surat perintah penangkapannya. Demirtas menyangkal tuduhan terhadapnya.

Partai yang dipimpinnya sebelum dia dipenjara adalah Partai Demokrat Rakyat (HDP), partai oposisi terbesar kedua di parlemen Turki.

Ankara menuduh HDP terkait dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang di negara itu, yang telah melakukan pemberontakan selama puluhan tahun terhadap negara Turki, dan yang ditunjuk sebagai kelompok teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dan HDP menolak keterkaitan tersebut. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home