Loading...
OPINI
Penulis: Posman Sibuea 00:00 WIB | Senin, 26 September 2016

Makanan Kedaluwarsa dan Kegagalan Negara

Ribut-ribut tentang bahan makanan kadaluwarsa yang ramai di media massa, sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari kondisi pangan kita yang sangat mengkhawatirkan. Negara harus benar-benar hadir untuk memastikan kualitas pangan rakyat.

SATUHARAPAN.COM - Beberapa hari belakangan ini media massa gencar memberitakan penemuan bahan makanan kedaluwarsa. Awalnya, menurut kantor berita Reuters dan CNNIndonesia.com, restoran Marugame Udon yang bermarkas di Jakarta menyajikan makanan yang diduga menggunakan bahan baku yang telah kedaluwarsa.

Meski pihak perusahaan sudah menggelar jumpa pers untuk meluruskan kabar miring ini, dengan menghadirkan ahli teknologi pangan, masyarakat kebanyakan menjadi galau hatinya. Betapa tidak! Mereka selama ini telah mengonsumsi makanan yang kurang aman bagi kesehatan. Pertanyaannya bagaimana pemerintah melindungi konsumen pangan?

Jika dugaan ini terbukti  benar, patut dipahami bahwa berbagai persoalan yang belakangan ini menerpa bangsa Indonesia mengindikasikan negara belum sepenuhnya hadir di tengah masyarakat. Negara belum mampu melindungi konsumen pangan dan belum bisa menegakkan supremasi hukum. 

 

Kejahatan ekonomi

Sistem pangan di Indonesia kini telah berubah. Cara dan mekanisme penyediaan pangan untuk kebutuhan masyarakat tidak seperti dulu lagi. Tidak cukup hanya memproduksi bahan pangan, kemudian menyajikannya di atas piring. Mesin industrialisasi dan globalisasi telah membawa pangan ke ranah komersial yang kapitalistik. Mencari keuntungan dengan dengan menghalalkan segala cara diduga melatar belakangi berbagai kejahatan di bidang pangan.

Secara empiris hal itu terbukti. Pangan kedaluwarsa menjadi temuan terbanyak Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam intensifikasi pengawasan  jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Hingga 21 Desember 2015, Badan POM menemukan 3.499 item atau 121.610 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan. Kerugian ekonomi dari pangan ini mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar. Jenis pangan kadaluwarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk dan makanan ringan.

Seandainya kita lebih rajin mengelilingi sejumlah pasar tradisional niscaya tidak sulit menemukan makanan kedaluwarsa dan produk makanan lainnya yang menggunakan pengawet yang tidak aman untuk kesehatan.  

Makanan bermutu rendah acap menyerbu kehidupan kita. Ini adalah bentuk kejahatan di balik bisnis makanan yang semakin kerap muncul ke permukaan. Bakso, mie basah, tahu, ikan, daging ayam, buah dan  sayuran adalah makanan sangat populer yang dalam proses pengolahannya sarat dengan ketidakjujuran karena menggunakan bahan tambahan makanan  yang tidak aman.

Penggunaan bahan berbahaya ke dalam makanan sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1980an. Ia telah masuk dan bersemayan di dalam perut masyarakat konsumen sekitar tiga dekade. Namun ironisnya belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah untuk mencegah kejahatan itu. Mungkin karena konsumen tidak tampak berteriak kesakitan dan langsung tewas seperti korban serpihan bom teroris sehingga pemerintah membiarkan anak bangsa ini tetap mengonsumsi makanan beracun untuk kemudian mati secara perlahan.

Berulangnya kasus peredaran pangan kadaluwarsa sangat berisiko menyebabkan keracunan pangan. Masyarakat patut mengetahui informasi yang sebenarnya tentang bahaya di balik makanan kedaluwarsa. Hal itu menjadi hak masyarakat dan dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam pasal 4. Siapa yang harus bertanggung jawab? Pelaku industri pangan bisa disebut pihak yang harus bertanggung jawab. Namun sesunggunya yang terjadi ialah kegagalan negara dalam memberi perilndungan dasar kepada warganya.

Produk pangan yang beredar di Indonesia, termasuk di dalamnya produk impor yang di pasarkan di Indonesia serta produk pangan produksi UMKM harus memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. Pemerintah melalui Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan telah memberikan mandat kepada produsen pangan untuk mencantumkan informasi waktu kadaluwarsa produknya. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 89, setiap orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.  

Hal senada juga dipertegas dan ditetapkan oleh pemerintah seperti tercantum pada UU No 23 tahun 1999 tentang Kesehatan. Pada bab Pengamanan Makanan dan Minuman pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi (salah satunya) dinyatakan dalam poin c, harus mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

 

Konsistensi pengawasan

Tragedi makanan kedaluwarsa hanyalah salah satu contoh dari berbagai kasus kejahatan di balik bisnis makanan. Bentuk kejahatan dapat terjadi mulai dari hulu (on farm) hingga di hilir (industri pangan). Penggunaan pengawet berlebihan menjadi contoh yang kerap berulang. Korban yang timbul bercorak massal dan meminta  korban nyawa manusia. Kenyataan itu makin memprihatinkan ketika peristiwa  ini kerap terjadi karena kelalaian manusia yang kurang memedulikan keselamatan konsumen.

Bahkan dengan alasan memperbaiki atau meningkatkan sifat fungsional produk,
pemakaian bahan tambahan makanan (BTM) semakin tak terkendali. Pemberian pengawet berbahaya seperti formalin, pewarna rhodamin B, kuning metanil, pemanis buatan siklamat atau sakarin adalah contoh yang hingga kini acap dipakai untuk makanan. Padahal bahaya yang ditimbulkan  amat dahsyat, yakni menyebabkan kanker yang bisa merampas nyawa seseorang.

Sementara itu, penanganan under processing seperti proses pemanasan yang kurang,
khususnya pada produk makanan kaleng berasam rendah dapat terjadi karena kurangnya
pemahaman teknologi pangan yang dikembangkan Dr Stumbo, seorang ilmuwan di bidang termobakteriologi terkemuda dunia.  Hal ini dapat menstimulasi terbentuknya toksin
botulin dari bakteri Clostridium botulinum yang amat berbahaya. Sebaliknya, proses pemanasan dengan  minyak goreng pada suhu tinggi dan berulang-ulang menghasilkan hidroperoksida, aldehid dan keton berlebihan yang menjadi prekusor senyawa karsinogenik pemicu kanker.

Lantas, apa yang  bisa dilakukan untuk memutus mata rantai bisnis kejahatan di bidang pangan? Konsistensi pengawasan yang baik dan jujur  harus tercermin dari berbagai upaya yang dilakukan di setiap mata rantai yang diduga bisa menimbulkan masalah keamanan pangan. Membangun kejujuran dimulai dari sistem produksi, pengolahan, distribusi hingga saat penyajian untuk konsumsi.

Pemerintah selama ini abai tentang satu hal. Undang-undang Pangan sudah diamandemen sejak 2012, regulasi tataniaga bahan tambahan makanan diperketat dan sertifikasi mutu produk diharuskan. Namun semuanya bisa diterabas pelaku ekonomi demi tujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Perdagangan makanan kedaluwarsa yang tetap eksis adalah bukti nyata pemerintah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Jika hendak  digali secara lebih kontemplatif, persoalannya menyangkut moralitas anak bangsa. Perdagangan makanan berformalin dan penambahan pupuk urea pada pembuatan nata de coco misalnya adalah serpihan representasi dari bangsa yang mengalami degradasi moral. Negeri yang dikenal santun karena warganya taat beragama kini mulai kurang beradab. Mereka sudah tak peduli keselamatan orang lain karena melakukan pembunuhan secara perlahan-lahan lewat teror formalin dan makanan kedaluwarsa.

Ketika persoalan kejahatan di balik bisnis makanan merebak menjadi tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan kerap mereduksi persoalan dengan berdalih bahwa penyebabnya adalah keracunan makanan yang dipicu cara memasak yang tidak benar. Alasan lain  disebutkan bahwa tempat memasaknya kurang higienis atau airnya sudah terkontaminasi limbah beracun.

Hal yang sama datang dari para ahli di perguruan tinggi yang memiliki kompetensi
ilmiah. Mereka dengan mudah merumuskan bahwa penyebab keracunan adalah mikroba patogen
atau bahan kimia berbahaya sambil menyebut berbagai istilah latin dan bahasa asing yang
sulit dipahami masyarakat awam.

Memutus mata rantai kejahatan di balik binis makanan tidak cukup hanya membuat regulasi di atas kertas. Namun, sebagai umat beragama yang religius semestinya para pedagang dan korporasi lebih mempertimbangkan aspek moralitas ketimbang nilai keuntungan sesaat  yang diperoleh. Atas dasar inilah para pemuka agama punya tugas baru untuk berperan memperbaiki moral bangsa. Mereka hadir bukan sekadar mengusung ceramah agama tetapi juga memberi teladan moralitas tentang perilaku manusia.

Menanamkan  kesadaran akan adanya dimensi etis dalam bisnis pangan tidak berhenti sebatas adanya regulasi. Pemerintah harus memulai berperilaku jujur. Satunya kata dengan perbuatan adalah bukti kejujuran kepada rakyat. Pidato politik tidak hanya secara kognitif  bisa dimengerti tapi ia juga harus menukik masuk ke ruang praktik kehidupan sehingga dapat dialami dan dirasakan setiap orang. Tragedi makanan kedaluwarsa memberi sinyal kuat agar negara bisa hadir di tengah sejumlah persoalan yang membelit warganya.

 

Penulis adalah Guru Besar Ilmu Pangan di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas SU Medan.            

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home