Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 15:07 WIB | Rabu, 27 Juli 2016

Malaysia Negara Sekular, Dewan Gereja Sabah Tolak Hukum Syariah

Pendeta Jerry Dusing (Foto: Yusof Mat Isa)

KOTA KINABALU, SATUHARAPAN.COM - Umat Kristen di Sabah menentang pemberlakuan hukum Syariah di negara bagian itu dan ingin kebebasan beragama dipulihkan.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Dewan Gereja-gereja Sabah, Pendeta Datuk Jerry Dusing, sebagaimana dilaporkan oleh themalaymailonline.com hari ini (26/7).

Jerry Dusing yang juga adalah pemimpin Gereja Sidang Injil Borneo mengatakan bahwa penduduk Sabah pernah memiliki kebebasan beragama, tetapi sekarang dihantui oleh insiden seperti larangan penggunaan kata 'Allah' oleh non-Muslim, penyitaan bahan-bahan ajaran agama mereka, dan yang terakhir adalah usulan untuk menegakkan hukum syariah di negara bagian itu.

"Kami akan menjaga tanah kami dari upaya pihak mana pun untuk menegakkan hukum Syariah di negara ini, yang tidak sesuai dengan Perjanjian Malaysia 1963," kata dia.

"Lebih jauh, hukum Syariah tidak dapat diterapkan di Sabah yang secara inheren merupakan wilayah pluralistik. Kami akan menjaga tanah kami dari ketidakadilan dan ekstremisme," kata dia, dalam sambutannya saat peluncuran buku di Kota Kinabalu,  baru-baru ini.

Dusing mengatakan bahwa Sabah selama ini telah menikmati keberadaannya sebagai sebuah komunitas yang harmonis dari berbagai latar belakang tanpa ketegangan agama. Tetapi sekarang hidup dalam ketakutan karena sewaktu-waktu bahan-bahan ajaran keagamaan mereka bisa disita.

Dia menekankan bahwa Malaysian Agreement (Perjanjian Malaysia) 1963, Inter Govermental Committe Report (IGC-Report), dan Komisi Cobbold (Cobbold Commission) semuanya  sepakat bahwa Malaysia  tetap menjadi negara sekuler. Juga disepakati bahwa Sabah masuk ke federasi dengan pemahaman bahwa ini tidak akan berubah.

"Ini adalah jaminan yang diberikan kepada rakyat Sabah. Hal ini disepakati secara internasional oleh pemerintah dari lima negara berdaulat," kata dia, merujuk kepada Inggris, Federasi Malaysia, Borneo Utara, Sarawak dan Singapura yang merupakan pihak-pihak turut dalam Perjanjian Malaysia 1963.

Dusing berbicara sebagai tamu khusus pada peluncuran buku berjudul Grand Design yang ditulis oleh Zainal Ajamain, yang diluncurkan oleh mantan Ketua Menteri Tan Sri Chong Kah Kiat.

Grand Design dimaksudkan untuk menjadi kompilasi lengkap pertama dari catatan penting Malaysia termasuk Laporan Komisi Cobbold tahun 1962, IGC Report  dan Perjanjian Malaysia 1963.

Dusing mengatakan bahwa dokumen tersebut bukan bagian dari silabus pendidikan di negeri ini dan itu diperlukan untuk mengenali dasar pembentukan negara.

"Sudah saatnya kita melangkah ke kematangan dalam pengetahuan dan pemahaman tentang upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris dalam melepaskan hak-hak kolonial mereka di Borneo Utara dan Sarawak, aspirasi nenek moyang kita dalam membentuk negara baru, dan esensi dari perjanjian yang dibuat antara lima negara," kata dia.

Dusing, sebagai pemimpin gereja, saat ini sedang mengupayakan sebuah deklarasi bahwa ia memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 11 Konstitusi Federal untuk menggunakan kata Allah untuk penerjemahan Alkitab ke dalam Bahasa Malaysia dan Bahasa Indonesia serta publikasi dan bahan ajaran lainnya.

Komunitas Kristen pribumi di Sabah dan Sarawak biasanya menggunakan Bahasa Malaysia di kitab suci mereka dan dalam praktik keagamaan mereka. Namun belakangan ini dilaporkan banyak dari barang yang mereka beli dari luar berkaitan dengan ajaran  agama disita ketika dicoba dibawa ke Malaysia.

Parti Islam Se-Malaysia (PAS)  dengan dukungan UMNO, dewasa ini berusaha untuk memperkenalkan amandemen undang-undang yang akan memperjuangkan berdirinya pengadilan Syariah dan menempatkan ini setara dengan pengadilan sipil di Malaysia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home