Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:04 WIB | Kamis, 19 Januari 2017

Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK

Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan didampingi Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif (kiri) dan juru bicara Febri Diansyah (kanan) terkait penetapan mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Petinggi Connaught International, Sotikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat. Emisyah Satar diduga telah menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang dan barang, di antaranya uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 20 miliar. Kemudian dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penetapan mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syafir (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan proses dan teknis penanganan kasus yang melibatkan mantan Direktur Garuda Indonesia.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK
Suasana jumpa pers yang digelar oleh KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka KPK
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didampingi oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syafir (kiri) dan juru bicara Febri Diansyah (kanan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka.

“Kasus ini sifatnya pribadi dan kami berterima kasih kepada pihak manajemen yang mendukung dalam pengungkapan ini. Ke depan mungkin hal semacam ini bisa kita cegah dengan masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan standar operasional prosedur yang ketat dan pengawasan intensif secara internal,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan pers yang digelar di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (19/1).

Agus mengatakan untuk masalah teknis dan proses penanganan kasus dijelaskan oleh Wakil Ketua Laode Muhamad Syarif.

“Setelah dilakukan penyelidkan, KPK telah menemukan bukti permulaan cukup dengan adanya dugaan tindak pidana suap terkait dengan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif.

Laode menambahkan, selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan petinggi Connaught International, Soetikno Soedarjo  sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari perusahaan Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) dalam kurun waktu tahun 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Emisyah Satar diduga telah menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang dan barang, berupa uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 20 miliar. Kemudian dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas tindakan itu, Emirsyah Satar disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Korupsi ini tergolong korupsi lintas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus ini, KPK telah bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya,” ujar Laode.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home