Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:12 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Mantan Penasihat KPK: Kejaksaan Agung Jangan Seenaknya

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. memberikan keterangan kepada wartawan usai menemui para Komisioner KPK, Rabu (4/3). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN,COM – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua akan mengingatkan Komisioner KPK melalui Memorandum Of Understanding (MoU) terkait kasus Komjen Pol. Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung.

Menurutnya KPK juga bakal memberikan tambahan alat bukti apabila Kejagung merasa kasus yang melibatkan Budi Gunawan tidak cukup bukti.

“Ada MoU dengan Kejagung harus ikut MoU. Harus gelar perkara. Kalau mengatakan tidak cukup alat bukti, KPK akan berikan alat bukti,” kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Menurutnya soal pelimpahan penyidikan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung sendiri, hal itu dalam bentuk penyerahan berkas penyidikan.

”Kalau Kejagung mulai lagi dari awal, itu urusan personal mereka, tapi mereka harus gelar perkara dengan KPK,” kata dia.

Dikatakan Abdullah, pihak KPK juga harus terus mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan dengan tersangka Budi Gunawan ini. Sementara soal peluang KPK bisa ambil alih kembali penyidikan kasus Budi Gunawan, Abdullah melanjutkan, hal itu tergantung dari ada tidaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyangkut kasus Budi Gunawan.

”Lihat nanti putusan PK,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Abdullah langkah KPK yang melimpahkan penyidikan kasus tersebut. Kejagung tidak bisa seenaknya dalam mengusut kasus Budi Gunawan itu. Di antaranya mengenai kemungkinan Kejagung melimpahkan kasus Budi Gunawan ke pihak Polri.

”Kejagung wajib melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sehingga tidak bisa seenaknya saja. Kalau mereka belum cukup alat bukti, kemudian mau dilimpahkan ke Polri harus bicara dulu dengan KPK, kalau sudah cukup alat bukti, terus (dilanjutkan),” katanya. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home