Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:32 WIB | Rabu, 29 Juli 2020

Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak ketika datang di Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, hari Selasa (28/7). (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta Ringgrit atau sekitar Rp 700 miliar.

Najib menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan yang mempercayai kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.  Kasus itu sebnarnya menghadapkan Najib Razak dalam ancam dipenjara hingga puluhan tahun, setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.

Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Malaysia dalam memberantas koruspi. Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke akunnya.

"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya," kata Hakim Agung Nazlan.

Dalam kesimpulan Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah dalam persidangan korupsi pertamanya atas penjarahan jutaan dolar dana investasi 1MDB.

Keputusan itu muncul lima bulan setelah pemerintah baru mengambil alih kekuasaan dengan partai Melayu Najib sebagai blok terbesar dalam aliansi itu. Pemecatannya dalam pemilihan partainya yang mengejutkan pada tahun 2018 didorong oleh kemarahan publik atas skandal 1MDB.

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dalam ketujuh tuduhan," kata Hakim Mohamad Nazlan Ghazali setelah menghabiskan dua jam untuk membacakan putusannya.

Najib telah berjanji untuk mengajukan banding. Dia mengatakan dia disesatkan oleh bankir nakal dan kasus terhadapnya bersifat politis.

Para analis mengatakan putusan itu akan mendukung kasus penuntutan dalam persidangan Najib lainnya. Dia menghadapi 42 dakwaan dalam lima persidangan terpisah dan bisa menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun. (AFP/AP

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home