Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:12 WIB | Jumat, 04 September 2015

Masyarakat Jangan Takut Gunakan Dana Desa

Ilustrasi. Dua orang buruh tani menanam padi di lahan pertanian Desa Jenengan, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (3/9). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai tukar petani (NTP) nasional pada Agustus 2015 mengalami peningkatan yaitu sebesar 101,28 atau naik 0,31 persen dibandingkan pada Juli 2015 sebesar 100,97. Kenaikan nilai tukar petani disebabkan indeks harga yang diterima petani naik 0.66 persen lebih besar dibandingkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,36 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, mengingatkan masyarakat untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa.

"Masyarakat harus bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak," ujar Marwan di Jakarta, hari Jumat (4/9).

Kementerian Desa PDTT juga memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Dalam Permendesa itu diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

Panduan aturan penggunaan dana desa itu, sambung dia, dikeluarkan bersamaan dengan lima Permendesa lainnya. Masing-masing Permendesa yakni nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa, Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.

"Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturannya sudah kami siapkan dan kalao masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan di mana letak hambatan itu," jelas Marwan.

Menurut dia, dana desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan yakni UU 6/2014 tentang Desa. 

"Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak," terang dia. 

Menteri Marwan menjelaskan, teknis pencairan dana desa ini langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus langsung ditransfer ke rekening desa-desa. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home