Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 15:53 WIB | Sabtu, 18 Oktober 2014

Masyarakat Sipil Dukung Presiden Tegas Atasi Kasus Intoleransi

Alissa Wahid, Ahmad Suaedy, Eva Kusuma Sundari, dan Lukman Hakim Saifuddin dalam Seminar Nasional "Perlindungan dan Pelayanan Agama, Kepercayaan dan Aliran Kepercayaan di Indonesia di Bawah Administrasi Presiden Jokowi", Jakarta (17/10). (Foto: Aan Anshori)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kelompok masyarakat sipil dari berbagai organisasi berkumpul dalam sebuah seminar yang merumuskan seruan kepada presiden terpilih agar serius dan bertindak tegas memberikan atensi pada masalah intoleransi. Seminar yang digagas oleh jaringan Gusdurian itu dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Eva Kusuma Sundari, dan Alissa Wahid, Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, dengan moderator Ahmad Suaedy, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/10).

Seminar dihadiri puluhan elemen penggiat keberagaman yang menyampaikan dukungan kepada presiden terpilih Jokowi dalam sebuah rumusan “Pernyataan Dukungan kepada Pemerintahan Jokowi untuk Memberikan Jaminan Penghormatan, Perlindungan dan Pelayanan Agama, Kepercayaan, dan Aliran Kepercayaan di Indonesia."

Dalam siaran persnya, seminar menaruh harapan baru atas terpilihnya duet Jokowi-JK bagi situasi kebebasan beragaman dan berkeyakinan yang memburuk selama 10 tahun terakhir. Dalam hal jaminan perlindungan dan penegakan hukum kepada kelompok minoristas dari kekerasan berbasis agama, peserta seminar mendukung presiden terpilih Jokowi untuk berkomitmen mengambil langkah tegas dan sungguh-sungguh untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dan kebencian berbasiskan agama.

Diusulkan juga agar presiden terpilih melaksanakan evaluasi dan moratorium penerapan perundangan yang berisi pelarangan dan/atau kriminalisasi kelompok minoritas agama atau keyakinan yang dianggap menyimpang, sesat, atau menodai agama. Undang-undang tersebut antara lain: UU 1/PNPS/ juncto Pasal 156a KUHP, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan SKB Pelarangan Ahmadiyah 2008.

Secara nyata, melalui seminar ini diharapkan ada tindakan untuk menghentikan pelarangan hak beribadah atau hak mendirikan dan menggunakan rumah ibadah, antara lain kasus Gereja Yasmin, Gereja HKBP Filadelfia, Ahmadiyah, dan kelompok minoritas agama lainnya.

Tak kalah pentingnya dalam mengatasi kasus intoleransi adalah melakukan pemulihan korban kekerasan, intoleransi, dan/atau diskriminasi berbasiskan agama. Antara lain dalam bentuk rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi atas harta benda, pekerjaan, status sosial para korban, termasuk pemulangan pengungsi Syiah dan Ahmadiyah.

Sikap Politik Protoleransi

Dukungan atas penyelesaian kasus-kasus intoleransi ini didasari dukungan atas sikap politik yang digagas masayarakat sipil, agar presiden terpilih menerapkan nilai-nilai kesetaraan, toleransi, dan nondiskriminasi dalam setiap aspek tata pemerintahan, yang tidak hanya terbatas pada kontrak kerja bagi para pembantu presiden, namun hendaknya terumus dengan indikator evaluasi yang terukur. Sikap politik lain yang digagas para peserta seminar adalah dalam hal mempromosikan nilai kesetaraan, toleransi dan nondiskriminasi melalui upaya pengarusutamaan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat dan dalam pendidikan toleransi dengan pengembangan kapasitas guru dan kurikulum pendidikan.

Selanjutnya masyarakat sipil ini juga berharap agar presiden terpilih bertindak serius dalam aspek reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan, yakni melakukan reformasi struktur Kementerian Agama yang berkaitan dengan layanan publik umat beragama agar tidak berdasarkan kategori agama, melainkan berdasarkan fungsi layanan; termasuk dalam mengubah nomenklatur.

Perlu penghapusan praktik diskriminasi dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik, terutama kepada kelompok minoritas agama atau kepercayaan Nusantara. Pelayanan publik ini antara lain identitas kependudukan, akta kelahiran, pencatatan perkawinan, penguburan, pendirian rumah ibadah, dan pelayanan publik lainnya.

Usulan konkret lain adalah penghapusan pembedaan pelayanan kepada aliran kepercayaan yang selama ini justru dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembedaan ini berimplikasi pada pengurangan hak-hak konstitusional penganut aliran kepercayaan yang seharusnya diurus Kemenag.

Dalam hal reformasi legislasi dan regulasi, peserta seminar mendukung presiden terpilih Jokowi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menginisiasi rancangan undang-undang Jaminan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan. Hal lain yang tak kalah penting adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan jaminan konstitusi dan standar hak asasi manusia, dengan melakukan revisi atau mencabut segala peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan standar HAM.

Mengatasi Fenomena Intoleransi

Fenomena intoleransi menurut catatan dan hasil penelitian, tidak saja terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan berbasis agama pada kelompok minoritas, namun juga pada gejala peningkatan sikap intoleran pada masyarakat umum, serta diskriminasi pelayanan negara yang diterima oleh sebagian masyarakat beragama minoritas di Indonesia.

Di dalam siaran persnya, seminar ini juga mengingatkan kembali akan visi misi dan program aksi yang dikampanyekan selama pemilihan presiden Jokowi akan tiga masalah pokok untuk mencapai tujuan nasional, yakni pertama, merosotnya kewibawaan negara, kedua, melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan ketiga, merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian  bangsa.

Presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi dan Jusuf Kalla diingatkan respons khusus problem intoleransi ini akan dua janji yang hendak dilaksanakan, yakni pertama, komitmen untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. Kedua, pemberian jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

PGI mencatat tidak kurang dari 430 gereja diserang sepanjang 2004 -2012, hal ini senada dengan laporan dari Wahid Institute. Dari catatan mereka, telah terjadi 64 kasus intoleransi pada 2010, meningkat 94 kasus pada 2011 dan 101 aksi intoleransi pada 2012.

Lembaga-lembaga masyarakat sipil yang peduli akan masalah intoleransi yang menyampaikan dukungan dalam seminar ini antara laian Jaringan Gusdurian Indonesia, Wahid Institute, LBH Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Human Rights Working Group Indonesia, Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa), Biro Litkom PGI, Komnas Perempuan, Abdurrahman Wahid Center, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Sobat KBB), Jakatarub, Madia Institute, INFID, ICRP, NCMS, Setara institute, Akur Sunda Wiwitan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Pusad Paramadina, UIN Jakarta, HRWG, Jaringan Islam Anti Diskriminasi Jawa Timur, Staramuda Jombang, Pusaka Padang, JKLPK Indonesia, PBTI dan Aman Indonesia. (PR)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home