Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:42 WIB | Rabu, 22 Agustus 2018

Meiliana, Keluhkan Suara Masjid Divonis 18 Bulan Penjara

Meiliana menangis saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 21 Agustus 2018. (Foto: VOA)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan terhadap seorang perempuan yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena mengeluhkan suara bising dari masjid.

VOA melaporkan bahwa Meiliana, perempuan Tionghoa, menangis sewaktu Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo mengumumkan hukuman terhadapnya hari Selasa. Ia dibawa dari pengadilan dengan tangan diborgol.

Para jaksa menyatakan terdakwa yang berusia 44 tahun itu melanggar KUHP dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Massa membakar dan merusak sedikit nya 14 kuil Buddha di kota pelabuhan Tanjung Balai di Sumatra, dalam kerusuhan Juli 2016 setelah munculnya pemberitaan mengenai keluhan Meiliana itu.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim. Forum Umat Islam yang konservatif menyatakan hukuman terhadap Meiliana terlalu ringan.

Ancaman hukuman maksimal terhadap penista agama adalah lima tahun.

Undang-Undang Dasar Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan beragama tetapi dalam beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus penistaan terhadap agama digelar di pengadilan dengan terdakwa yang dianggap menghina Islam, dan mayoritas terdakwa pada akhirnya dinyatakan bersalah.

Pengguna Facebook banyak menanggapi vonis hakim tersebut. Peniliti di Saiful Mujani Research and Consulting SMRC, Saidiman Ahmad membandingkan dengan vonis para pembakar vihara, pembakar rumah-rumah Ahmadiyah di Cisalada, pengusir warga Ahmadiyah di Mataram, penyegel gereja-gereja HKBP di Bekasi, pembununuh tiga orang anggota JAI di Cikeusik atau pembantai dan pengusir jamaah Syiah di Sampang.

“Mereka terbang bebas merusak dan meneror. Hanya ada beberapa yang kena vonis penjara, itu pun hanya enam bulan. Indonesia harus keluar dari zaman primitif ini. Sebab kita sudah di 2018,” kata Saidiman Ahmad,  Selasa (21/8).

Rose Emmaria Tarigan, mengatakan “Hukum di Indonesia masih berpihak pada mayoritas. Kita tidak perlu takut tetapi perlu hati-hati dan bijak.”

Pengguna facebook bernama Mas Hassan mengatakan “Saya Muslim dan saya tidak ragu untuk mencegah tindakan yg tidak adil, meski harus berseberangan dengan suara mayoritas. Kalau tidak berani memulai dari diri sendiri secara nyata, sampai kapanpun negara ini akan terus carut marut dan tidak pernah damai. Karena sikap positif dan ideal hanya ada di media sosial.”

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home