Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 13:38 WIB | Rabu, 17 September 2014

Menag: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Intoleran

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudding bersama Dirjen Bimas Kristen Oditha R. Hutabarat, Innaya Wahid bersama jemaat GKI Yasmin seusai pertemuan di Kantor Kemenag, Selasa (16/9). (Foto: Dok. GKI Yasmin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepada jemaat GKI Yasmin yang datang di kantornya, bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran. 

"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, dan negara harus bisa memastikan hukum ditegakkan dan keberagaman Indonesia dijaga,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wakil jemaat GKI Yasmin saat berkunjung di kantornya di Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (16/9).

Pada pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut disampaikan perkembangan terkini dari kasus GKI Yasmin oleh perwakilan jemaat yang didampingi Jeirry Sumampow dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Innayah Wahid, putri bungsu almarhum KH Abdurrahman Wahid, sedangkan Menteri Agama didampingi oleh Dirjen Bimas Kristen Oditha R. Hutabarat, MTh dan staf ahli Menteri Agama.

"Kami menyampaikan update terkini kasus GKI Yasmin,” demikian juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menjelaskan.

“Kami buka semua, dengan penjelasan berbasis dokumen negara seperti Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan lain-lain," kata Bona Sigalingging yang datang bersama Alex Paulus dan Jayadi Damanik, jemaat GKI Yasmin Bogor.

Bona Sigalingging kepada satuharapan.com menjelaskan, Menteri Agama mengatakan perlunya berpikir maju, bukan hanya terus melihat masalahnya tanpa mau menyelesaikannya. Atas penjelasan tersebut, menurut Bona Sigalingging, jemaat GKI Yasmin merasakan kesan sungguh-sungguh dari Menteri Agama.

“Beliau berjanji akan berikhtiar, berkoordinasi dengan Pemkot Bogor, kementerian terkait dan bahkan kepada Presiden. Sebab, menurut Kementerian Agama, sejak 2014 kasus GKI Yasmin dimasukkan dalam daftar kasus yang berpotensi menjadi konflik sosial yang harus diselesaikan dengan baik sesuai Inpres No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri", demikian kata Bona.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home