Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:17 WIB | Senin, 16 Desember 2013

Menag: Tidak Salah Jika Penghulu Memilih Beri Pelayanan di KUA Saja

Menteri Agama, Suryadharma Ali. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menegaskan bahwa untuk menjaga kehormatan, para penghulu tidak salah jika memilih untuk memberikan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.

Apalagi mereka sekarang ini sedang dihadapkan pada persangkaan melakukan gratifikasi dan korupsi, yang merupakan sebuah persangkaan yang tentu sangat memalukan buat siapapun.

“Kalau  untuk menjaga kehormatan lalu mereka memlilih untuk memberikan pelayanan di KUA saja, itu tidak salah dari sisi peraturan Menag,” kata Suryadharma Ali dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Kamis lalu (12/12).

“Apalagi saya mendapat informasi, ada anak dari petugas KUA tidak berani ke sekolah karena orang tuanya disebut koruptor,” ungkap Menag.

Persoalan Mogok Nasional

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir, persoalan pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja kembali mencuat. Bahkan, ada penghulu KUA yang diperiksa dan diproses hukum oleh salah satu kejaksaan negeri di Jawa Timur karena diduga menerima gratifikasi dalam menjalankan tugas pelayanan pencatatan nikah.

Hal itu kemudian berdampak pada aksi mogok sejumlah penghulu di Jawa Timur dan bahkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh Asosiasi Penghulu Indonesia (API) pada 1 Januari 2014.

Menag menjelaskan bahwa  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 diatur, bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA (pasal 21 ayat 1), namun atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA (ayat 2). “Di luar kantor itu ketentuannya menggunakan kata dapat. Jadi tidak wajib. Dapat dilakukan di luar kantor dengan ketentuan permintaan dari calon dan persetujuan dari petugas KUA,” terang Suryadharma Ali.

Biaya Operasional KUA Dinaikan Tiga Juta

Namun Menag mengakui, bahwa tidak ada biaya transportasi yang tersedia untuk memberikan pelayanan di luar kantor. Sebagaimana diketahui, selama ini biaya operasional KUA baru dianggarkan sejak 2007 dengan nilai satu juta per bulan. Biaya ini ditingkatkan kembali oleh Kementerian Agama pada tahun 2009 menjadi dua juta. “Tahun depan, akan dinaikan lagi menjadi tiga juta per bulan,” kata Menag.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Menteri Agama akan segera melakukan pertemuan dengan Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. “Dalam waktu dekat ini, insya Allah pihak KPK akan mempertemukan Menag, Kepala Bappenas, dan Menkeu untuk membicarakan penyelesaian masalah ini,” kata .

Jadi, lanjut Menag, selama dari sisi pembiayaan untuk pelayanan pencatatan di luar kantor belum ada, saya kira kita harus bijak kepada petugas KUA yang mengambil langkah dalam rangka menjaga kehormatan mereka. “Ini juga patut kita puji  sebagai kesadaran tinggi untuk tidak dituduh melakukan gratifikasi. Jadi ada kesadaran hukum dan ini tergantung dari mana kita melihat,” kata Menag. (Pinmas)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home