Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:54 WIB | Senin, 06 Juli 2015

Menaker Minta Kepala Daerah Dorong Perusahaan Bayar THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati atau wali kota, untuk mendorong seluruh perusahaan di daerahnya segera memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pegawai.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran, yang menyebutkan THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Gubernur, bupati, dan wali kota, diharapkan mendorong perusahaan di daerah masing-masing untuk segera memberikan THR keagamaan para pegawainya, sekaligus memfasilitasi penyelenggaraan mudik bersama tahun 2015 ini," ucap Hanif dalam jumpa pers usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/VI/2015 seluruh perusahaan di Indonesia diberikan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah untuk memberikan THR keagamaan pada para pegawainya. "Sebagai Menaker, saya imbau agar hal tersebut bisa diupayakan lebih cepat," kata Hanif.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan Kemenaker telah membangun Posko Satuan Petugas Ketenagakerjaan di pusat ataupun daerah sejak Rabu (1/7) lalu. Posko tersebut diharapkan dapat memberikan konsultasi terkait pembayaran THR keagamaan di seluruh Indonesia.

"Selain itu, posko juga diharapkan dapat mengawasi dan menjadi fasilitasi penyelesaian pembayaran THR keagamaan," ucap Hanif.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home