Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:47 WIB | Sabtu, 24 Januari 2015

Menaker Upayakan Stop TKI PRT tahun 2017

Ilustrasi TKI Timur Tengah. (Foto : dok.satuharapan.com/antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  pemerintah akan terus menekan jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, sebagai “domestik worker” atau penata laksana rumah tangga (PLRT).
Jumlah penempatan TKI “domestik worker” itu akan ditekan sampai titik nol (Zero PLRT) sampai tahun 2017.
 “ Secara bertahap kita tekan terus penempatan TKI PLRT ke luar negeri dengan memperbanyak TKI yang bekerja di sektor formal.
Selain itu, kita mengarahkan pekerjaan rumah tangga kepada jabatan tertentu berdasarkan kompetensi kerja khusus, kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Kamis ( 22/1).
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif saat menggelar rapar kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Rapat kerja perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB ini yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf ini, membahas program kerja 2014 dan Kebijakan Rencana Program 2015 dan roadmap penyelesaian masalah TKI di luar negeri.
Menaker hanif mengatakan, peralihan posisi kerja TKI PLRT dilakukan dengan meningkatkan kualitas calon TKI agar menguasai keterampilan dan kompetensi kerja, sehingga bisa menduduki jabatan profesi tertentu yang lebih spesifik saat bekerja di luar negeri.
 “Secara bertahap sampai tahun 2017 kita akan mengganti penempatan TKI PLRT dengan jabatan kerja sesuai kompetensi yaitu caregiver (pengurus jompo), care worker (pengurus rumah tangga), babysitter( pengasuh bayi/anak). Cook (juru masak) gardener (tukang kebun) dan driver (supir),” kata Hanif.
Dikatakan Hanif, untuk mempercepat peralihan status kerja dari TKI PLRT menjadi TKI berdasarkan jabatan tertentu itu, maka setiap jabatan TKI akan melekat pada visa kerja sehingga dapat secara otomatis dimasukkan dalam kontrak kerja antara pengguna dan TKI yang bersangkutan.
 “Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," kata Hanif .
Sebagai solusinya, kata Hanif kita harus meningkatkan kualitas dan keterampilan kerja para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri dengan memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga para TKI juga siap bekerja sesuai dengan jabatan dan profesi tertentu tadi,” kata Hanif.
“ Saat ini kita terus meningkatkan keterampilan kerja TKI PLRT dari keterampilan dasar, yang menjadi keterampilan menengah. Dan akhirnya secara bertahap pada tahun 2017 para TKI itu terus dilatih agar menjadi TKI terampil yang menguasai keahlian keterampilan kerja seuai dengan jabatan dan profesinya.
 Sampai saat ini Raker masih berlangsung dan akhirnya diputuskan untuk diskors sampai pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban Menaker dan Kepala BNP2TKI atas pertanyaan-pertanyaan anggota DPR. Skorsing raker ini merupakan yang kedua kalinya setelah skors pertama pada pukul 13.30 WIB.  (depnakertrans.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home