Loading...
HAM
Penulis: Sotyati 17:04 WIB | Selasa, 25 Maret 2014

Menakertrans: Pemerintah Siapkan Rp 12 Miliar untuk Satinah

TKI Satinah. (Foto: Antara)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah menyediakan dana diyat Rp 12 miliar untuk menebus Satinah, warga Indonesia yang terancam hukum pancung di Arab Saudi.

"Dana sebesar Rp 12 miliar disiapkan pemerintah untuk Satinah, itu pun sudah terlalu besar. Biasanya dalam kasus serupa hanya Rp 1 miliar," kata Muhaimin di Bengkulu, Selasa (25/3).

Ia mengatakan keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi meminta dana Rp 21 miliar sebagai ganti uang darah atau diyat. Dari tuntutan itu, Pemerintah Indonesia menyediakan Rp 12 miliar dan menurut Menakertrans jumlah tersebut sudah terlalu besar.

Terkait aksi sekelompok masyarakat yang akan menggalang dana untuk Satinah, Muhaimin mengatakan bahwa aksi itu justru dapat meningkatkan nilai tawar dari keluarga korban di Arab Saudi. "Itu dapat memicu mereka untuk meminta diyat yang lebih besar," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah akan mengupayakan negosiasi, seperti yang dilakukan setahun terakhir, yang dapat menunda eksekusi Satinah.

Sejumlah upaya sudah dilakukan, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban pembunuhan.

Direktur Women Crisis Center Cahaya Perempuan Bengkulu Tety Sumeri mengatakan dukungan dari masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif oleh pemerintah.

"Justru masyarakat ingin memberikan penguatan kepada keluarga Satinah dengan dukungan dan simpati dari berbagai kalangan," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia seharusnya lebih keras mengupayakan pembebasan Satinah dan mengupayakan tidak terjadi kasus serupa kepada pekerja Indonesia lainnya di negara itu.

Ia mencontohkan pada kasus Schapelle Corby, warga Australia pelaku kejahatan Internasional yang mendapat perhatian dari pemerintah di negaranya.

Pada 3 April 2014 nanti, atau 10 hari dari sekarang, Satinah akan dihukum pancung. Masih ada cara menyelamatkan Satinah. Dia harus melunasi diyat Rp 21 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home