Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:23 WIB | Selasa, 19 November 2019

Mendag Janjikan Pengusaha Pangkas Aturan Penghambat Ekspor

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (19/11/219). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto segera menyederhanakan peraturan yang menjadi penghambat dunia usaha terutama dalam hal ekspor.

"Saya akan menyederhanakan peraturan-peraturan yang menghambat dunia usaha, terutama dalam hal ekspor," ujar Agus Suparmanto usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha telah memberikan masukan tentang hal-hal yang menjadi penghambat perdagangan, selanjutnya Kemendag akan melakukan evaluasi lebih dalam.

"Jadi, pelaku usaha ini telah memberikan masukan dan hal-hal lain, seperti akses pasar dan juga peningkatan kualitas produksi dalam negeri," katanya.

Ia menargetkan, sejumlah peraturan yang menjadi hambatan bagi dunia usaha akan rampung pada tahun ini sehingga dapat mendongkrak kegiatan perdagangan lebih baik.

"Tugas Kemendag itu untuk menciptakan bagaimana iklim dunia usaha ini sejuk," ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi peraturan dengan Kementerian lain agar tidak menghambat ekspor dan impor nasional.

"Contoh mengenai impor. Ada peraturan yang membuat impor lebih bebas tanpa terkendali. Nah ini akan kami evaluasi yang seperti ini. Ada banyak faktor. Kami akan lihat, masalah dan benang merahnya di mana," ujar Mendag.

Di sisi lain, lanjut Mendag, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi perdagangan dengan negara lain.

"Diplomasi perdagangan memang kita sangat perlu. Dan kalau bicara masalah diplomasi, itu kan memang tugas Kementerian Luar Negeri. Kami tandem," kata Agus Suparmanto. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home