Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:29 WIB | Selasa, 22 Desember 2015

Mendag: Laporkan Barang Tak Ber-SNI Lewat Smartphone

Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong (kiri) dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Selasa (22/12). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong meminta masyarakat untuk ikut melaporkan barang yang tidak memenuhi standar melalui ponsel pintar atau smartphone ke nomor kontak yang ada di situs Kementerian Perdagangan atau melalui surat elektronik.

“Kemendag dan kementerian teknis dan lembaga seperti BPOM, di dalam abad 21 dengan eranya smartphone di mana penetrasi mobile yang berkamera, jadi kalau bapak, ibu, anggota masyarakat melihat suatu produk yang mencurigakan dari sisi mutu dan label dan tidak disertai dengan manual berbahasa Indonesia misalnya ambil fotonya,” kata Tom di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Selasa (22/12).

“Di web Kemendag ada nomor bisa sms, whatsapp dan email yang dilaporkan segera melalui jalur elektronik. Jadi kami sangat mengharapkan keikutsertaan di dalam masyarakat semoga ini menjadi tanggung jawab bersama.”

Sepanjang tahun 2015, Kemendag telah mengawasi 500 produk barang beredar. Untuk produk yang diwajibkan memiliki SNI wajib ada 289 produk yang diawasi. 142 produk di antaranya telah sesuai dengan ketentuan, 107 produk tidak sesuai dan 40 produk di antaranya masih dalam proses uji.

Kemudian untuk produk ketentuan label ada 118 produk yang diawasi 43 di antaranya sudah sesuai dan 75 lainnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan pengawasan produk petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG) ada 93 produk yang diawasi 26 di antaranya sesuai dengan ketentuan sedangkan 67 lainnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home