Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 17:15 WIB | Rabu, 23 April 2014

Mendagri: BPK Tidak Temukan Kesalahan Projek e-KTP

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengemukakan, projek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala, dan tidak ditemukan kesalahan.

“Sampai sekarang belum ada temuan kesalahan, baik dalam proses tender maupun dalam perjalanannya. Tidak ada temuan BPK sama sekali,” katanya saat ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan, audit BPK dilakukan setiap tahun sejak projek pengadaan e-KTP pada 2011, sehingga dirinya tidak mengetahui di mana letak kerugian negara, seperti dikemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan Negara itu,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu mengemukakan hal tersebut berkaitan pernyataan KPK pada Selasa (22/4) yang menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sugiharto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Hingga Rabu pagi, Mendagri belum mendapatkan laporan dari Direktur Jenderal Dukcapil Irman perihal penggeledahan di lingkungan kerjanya oleh KPK, dan penetapan tersangka atas salah satu direkturnya.

“Sampai sekarang saya tidak tahu masalahnya apa. Dirjen juga belum lapor, mungkin lelah karena sampai dini hari tadi penggeledahannya,” demikian Gamawan Fauzi.

Juru Bicara KPK Johan Budi pada Selasa (22/4) mengatakan, Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan projek KTP elektronik tersebut.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home