Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 21:12 WIB | Jumat, 19 Desember 2014

Mendagri Tampik ke KPK Bahas Rekening Gendut Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan kedatangannya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tiga hal lain, bukan membahas kepemilikan rekening gendut milik kepala daerah maupun mantan kepala daerah. 

“Yang pertama meminta pada KPK untuk terus memproses terkait dengan e-KTP, kemudian kami meminta adanya supervisi KPK terhadap seluruh pemerintah daerah baik dengan kejaksaan maupun kepolisian. Ketiga, Kemendagri terbuka baik menyangkut laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyangkut fungsi pengawasannya juga,” kata Tjahjo kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Tjahjo pun mengatakan akan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kantor cabang baru di daerah.

“Karena pada prinsipnya ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa, efektif, efisien, penggunaan anggaran pembangunan baik pusat dan daerah dengan baik. Keputusannya kan ada di DPR (anggarannya, Red),” kata Tjahjo.

Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 10 transaksi kepala daerah dan bekas kepala daerah ke Kejaksaan Agung dan KPK. Namun Tjahjo menegaskan lagu bahwa itu kewenangan antara PPATK, Kejaksaan Agung dan KPK.

Kendati demikian, terkait kepemilikan rekening gendut kepala daerah maupun mantan kepala daerah, Tjahjo hanya mengatakan itu kewenangan KPK, alih-alih ia enggan menanggapi soal 10 nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut.

“Itu bukan kewenangan kami, sudah ada lembaganya ‎yang menyidik itu dan kami tidak tahu itu,” kata Tjahjo.

Sementara Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan KPK sudah mendalami dugaan rekening gendut yang dimiliki oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Fauzi Bowo (Foke).

“Foke sudah didalami, yang lainnya belum,” kata Pandu di kantor KPK, Jumat (19/12).

Dia menjelaskan proses penyelidikan tersebut nantinya  akan mendalami hal-hal antara lain hubungannya dengan siapa saja, asal muasal, bagaimana proses uang itu, kemudian bagaimana rekening itu dipertanggungjawabkan.

Pandu menegaskan adanya kemungkinan memanggil Foke, jika hal ini memang diperlukan. “Kalau perlu (dipanggil), kita panggil,” kata dia.

“Bahkan tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri (Mendagri  Tjahjo Kumolo, Red) mengenai bagaimana sama-sama mengoptimalkan pasal dalam UU Pilkada atau Perppu-nya, itu kita memperkuat uji publiknya, sehingga bisa mencegah,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home