Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:49 WIB | Jumat, 24 Maret 2017

Menhub Beri Toleransi Tiga Bulan Angkutan Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) berjabat tangan bersama usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait rapat pembahasan penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3). Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kami beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," kata Menhub Budi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, hari Jumat (24/3).

Hal itu disampaikan Menhub Budi untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.

Dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Namun setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

“Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

“Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," katanya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.

“Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum, saya akan tetap tegakkan hukum,” kata dia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home