Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:18 WIB | Sabtu, 24 September 2016

Menkeu: Ada Lima Pokok Revisi PP 79 Tahun 2010

Pemerintah berharap revisi PP 79 ini akan dapat meningkatkan investasi di hulu migas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, hari Jumat (23/9). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada lima pokok perubahan dalam revisi PP tersebut, yang tujuannya untuk membuat kegiatan sektor hulu minyak menjadi lebih menarik.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, hari Jumat (23/9).

“Perubahan pertama terkait fasilitas perpajakan di masa eksplorasi. PPN impor dan Bea Masuk, serta PPN Dalam Negeri serta PBB, ini akan termasuk fasilitas yang ditanggung pemerintah di masa eksplorasi,” kata Menkeu seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.

Kedua, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN impor dan Bea Masuk, serta PPN Dalam Negeri serta PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek).

Ketiga, pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasional Fasilitas Bersama (cost sharing), oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara, di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

“Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” kata Menkeu.

Selanjutnya, ada kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal seperti investment credit, depresiasi yang dipercepat, serta DMO holiday.

“Terakhir, untuk revisi ini, kita akan menambahkan bagi hasil penerimaan. Yaitu menggunakan rezim Sliding Scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi,” kata Menkeu.

Pemerintah berharap revisi PP 79 ini akan dapat meningkatkan investasi di hulu migas. “Revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu di formulasikan dalam revisi PP 79 tahun 2010,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari esdm.go.id

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home