Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:52 WIB | Jumat, 27 Mei 2016

Menkeu akan Tunjuk Manajer Investasi Bantu Kelola Repatriasi

Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah siap menunjuk manajer investasi yang dapat membantu untuk mengelola dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak.

"Manajer investasi itu akan menjadi front gate dari repatriasi, daripada (wajib pajak) mencari-cari sendiri, langsung saja manajer investasi yang mengatur," kata Bambang di Jakarta, hari Jumat (27/5).

Bambang mengatakan pengelolaan dana repatriasi dari luar negeri itu sangat penting, karena melalui penempatan modal tersebut di instrumen investasi bisa bermanfaat untuk menggerakan perekonomian, minimal selama tiga tahun ke depan.

"Yang penting uang itu stay di Indonesia selama tiga tahun. Selain manajer investasi, bank juga ada yang bisa menjadi front gate penerima dana repatriasi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak masuk terlebih dahulu ke bank persepsi yang ditunjuk pemerintah, sebelum nantinya disalurkan ke instrumen investasi portofolio maupun riil.

"Dari bank persepsi ini akan masuk ke Surat Berharga Negara, Obligasi BUMN, reksadana, deposito dan masuk yang lebih detail lagi ke sarana infrastruktur," ujar anggota fraksi Partai Gerindra ini.

Soepriyatno mengharapkan dana repatriasi yang masuk tersebut bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan di sektor riil secara keseluruhan.

"Bisa saja untuk membuka perkebunan atau menanam padi yang bermanfaat bagi ketahanan pangan. Mumpung ada dana masuk ke dalam negeri, mari ciptakan pekerjaan yang banyak dan membangun sektor unggulan," katanya.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp 4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp 1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp 160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home