Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 22:45 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Menkeu Revisi Aturan Dealer Utama SUN Pasca Kasus JPMorgan

Ilustrasi. Kantor JPMorgan Chase & Co. (Foto: Bloomberg)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kemenkeu mengubah aturan tentang dealer utama Surat Utang Negara (SUN) pasca memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JPMogran Chase Bank NA. Kemenkeu memutus hubungan tersebut karena hasil riset lembaga itu pada November lalu dinilaiberpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Kemenkeu hari ini (11/01) melalui siaran persnya mengumumkan penyempurnaan peraturan PMK No.234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama SUN yang meliputi empat poin. Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2016.

Pertama, Pasal 5. Kewenangan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerima atau menolak permohonan Bank atau Perusahaan Efek menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan/atau efektivitas penerapan sistem Dealer Utama.

Kedua, Pasal 5A. Apabila Dealer Utama melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, maka Dealer Utama menyampaikan pemberitahuan  kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk kembali menjadi Dealer Utama sepanjang tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Dealer Utama;

Ketiga, Pasal Pasal 7A. Menegaskan kewajiban Dealer Utama untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah RI yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI;

Keempat, pengecualian diberlakukan terhadap Surat Perbendaharaan Negara tenor 3 (tiga) bulan dalam perhitungan kewajiban aktivitas Dealer Utama pada lelang SUN di pasar perdana termaktub dalam Pasal 7B.

Kasus JPMorgan belum lama ini menjadi pembicaraan ramai karena langkah pemerintah menghentikan kerjasama setelah sebuah riset mereka yang dinilai mengganggu stabilitas ekonomi RI. Riset JPMorgan pada November 2016 menurunkan rating Indonesia dari overweight menjadi underweight, setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home