Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:11 WIB | Jumat, 31 Juli 2015

Menkeu: "Shortfall" Penerimaan Pajak Rp 120 Triliun

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito (kanan). (Foto: pajak.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perkiraan "shortfall" atau penurunan penerimaan pajak pada 2015 bisa mencapai Rp 120 triliun yang antara lain disebabkan oleh rendahnya harga komoditas global dan perlemahan rupiah.

"Kita sampaikan ada potensi Rp 120 triliun dan defisit akan melebar," katanya di Jakarta, hari Jumat (31/7).

Menkeu menambahkan meskipun defisit anggaran dipastikan melebar dari target dalam APBN-P 2015 sebesar 1,9 persen terhadap PDB, namun pemerintah akan menjaga defisit tersebut tidak lebih dari perkiraan 2,2 persen terhadap PDB.

"Posisi akhir, kita sekarang akan menjaga defisit di 2,2 persen," ujarnya.

Salah satu alasan penerimaan pajak tidak akan mencapai potensi sesuai target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun, adalah karena kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor Minyak dan Gas (migas) yang merosot.

Realisasi penerimaan PPh Migas diperkirakan menurun tajam pada 2015, karena harga minyak dunia saat ini sedang mengalami pelemahan dan kurang kompetitif di tingkat global karena faktor geopolitik, dibandingkan tahun lalu.

Perkiraan ini terbukti karena hingga akhir Juni 2015, realisasi penerimaan PPh migas baru mencapai Rp 27,7 triliun atau menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp 44,6 triliun.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan, pada periode akhir Juni 2015 hanya tercatat Rp 175,1 triliun, dibandingkan periode akhir Juni 2014 mencapai Rp 185,3 triliun.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan kebijakan "reinventing policy" berupa himbauan seluruh wajib pajak agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajak, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan kebijakan tersebut telah bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak sebanyak Rp 30 triliun hingga awal Juli 2015, namun masih jauh dari angka potensinya yaitu sekitar Rp 200 triliun.

Meskipun kebijakan tersebut telah menambah penerimaan, realisasi pendapatan pajak hingga akhir Juni relatif menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, karena kinerja penerimaan PPh Migas serta PPN dan PPnBM yang kurang baik.

Hingga akhir Juni 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 458 triliun atau menurun hingga Rp 5 triliun, dibandingkan realisasi pendapatan pajak pada periode akhir Juni 2014 sebesar Rp 463 triliun. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home