Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 10:05 WIB | Selasa, 10 Mei 2016

Menkominfo: Televisi Swasta Harus Miliki Komitmen Perpanjangan Izin

Ilustrasi: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat memberi materi Diskusi Panel "Menduniakan Indonesia, Mengatasi Urgensi, Menjalankan Konstitusi, Memenangkan Ekonomi, Perdagangan Dan Industri" di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, hari Selasa (5/4). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan harus ada komitmen dari sepuluh stasiun televisi swasta berupa rencana jangka panjang sepuluh tahun ke depan yang dilaporkan ke pihaknya sebelum diberikan perpanjangan izin.

“Dulu itu waktu diberikan izin tidak ada rencana, ke depan masing-masing LPS (lembaga penyiaran swasta/televisi swasta) sekarang kita tanya, kamu diberi izin 10 tahun rencananya seperti apa, kamu punya rencana seperti apa, apakah dari sisi teknologi, apakah dari sisi konten terutama, harus ada komitmen,” kata Rudiantara saat mengadakan  Rapat Koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, hari Senin (9/5).

Dalam rapat tersebut  agenda yang dibahas berkaitan dengan perpanjangan izin sembilan televisi swasta yang akan jatuh tempo pada Oktober 2016 dan satu televisi swasta yang jatuh tempo Desember 2016.

Namun demikian menurut dia, pihaknya tidak meminta rencana yang detail untuk 10 tahun mendatang, mengingat ke depan ada banyak dinamika yang terjadi, seperti akan dimulainya era televisi digital dan perkembangan dari sisi konten.

"Tetapi kita harus mintakan komitmen sepuluh tahun itu mau ke mana, karena industri televisi ini sangat strategis, bukan hanya sebagai industri dari sisi bisnis, tapi juga dari sisi kontennya karena mencerdaskan tidak mencerdaskan bangsa itu melalui televisi,” kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan pihaknya telah menyelesaikan evaluasi terkait dengan administrasi dan teknis, termasuk pengukuran frekuensi pada 10 televisi swasta tersebut. Sampai sejauh ini, menurut dia, kesepuluh stasiun televisi tersebut telah memenuhi syarat.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum izin diberikan. Izin baru bisa diberikan bila KPI merekomendasikan kelayakan untuk perpanjangan.

"Kominfo dan KPI seperti dua sisi koin yang dua-duanya harus ada," kata Menkominfo.

KPI sebagai pengawas konten televisi setelah usai melakukan evaluasi awal, mulai Selasa (10/5) akan memulai proses evaluasi dengar pendapat (EDP).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Yudha Riksawan mengatakan, EDP diselenggarkan bekerja sama dengan KPI Daerah. EDP akan dilaksanakan secara berturut-turut untuk 10 televisi swasta tersebut dan direncanakan selesai pada Selasa (17/5).

“Dari hasil EDP ada rapat pleno khusus apakah kita memberikan rekomendasi kelayakan atau tidak," kata Yudha.

Usai rapat pleno, menurut dia, nantinya akan ada rapat bersama KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum kemudian diputuskan perpanjangan izin 10 televisi swasta tersebut.

"Makanya kembali tidak hanya pemerintah tapi juga dari sisi KPI sebagai institusi yang mengawasi konten-konten tentunya menjadi sangat strategis, signifikan perannya dalam perpanjangan izin televisi ini,” kata dia. (Ant).  

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home