Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 06:07 WIB | Sabtu, 31 Januari 2015

Menkop UKM Beri Pendamping Bagi Pelaku Usaha Mikro

Ilustrasi minyak atsiri asal Lebak yang mulai menembus pasar ekspor ke Eropa. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa ke depannya para pelaku usaha mikro dan kecil akan diberi pendamping dari Dinas Kemenkop UKM untuk mengurus izin usaha.

“Ada beberapa yang harus dilakukan pendamping dalam tugas pendampingannya. Pertama, dari segi legalitas usaha. Bagaimana cara mereka membantu usaha kecil untuk mengatakan ke camat, lurah dan kepala desa mengenai cara mengisi formulir dan perizinan,” kata Puspayoga dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang perizinan Koperasi dan UKM di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Peningkatan omset pendapatan para pelaku usaha juga merupakan tugas penting yang harus dilakukan seorang pendamping di setiap periodenya.

“Setelah itu, bagaimana pendamping ini melakukan perluasan pasar untuk pelaku UMKM agar tidak stuck di situ-situ saja. Dia juga harus dapat membantu para pelaku usaha untuk memperbanyak jaringan usaha,” kata dia.

Menurutnya, dengan mempermudah izin usaha mikro ini akan dapat mencapai tujuan untuk memberikan kepastian usaha dan mempermudah akses permodalan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home