Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 20:12 WIB | Jumat, 17 April 2015

Menperin akan Temui Mendag Bahas Larangan Jual Minol

Menteri Perindustrian Saleh Husin (kiri) dan Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari (kanan). (Foto: kemenperin.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan siap mendiskusikan aturan soal pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dengan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

"Teman-teman dari industri minuman bir bilang omzet mereka turun. Saya bilang, nanti saya ngobrol dengan Mendag," kata Menperin Saleh Husin di Jakarta.

Menperin mengatakan, sebagai pembina industri, ia ingin industri dapat tetap tumbuh, meskipun aturan tersebut diterapkan.

Namun, lanjutnya, Menperin menyadari perlunya memperhatikan dampak sosial pemberlakuan aturan tersebut.

"Sebagai pembina industri saya mengharapkan industri bisa tumbuh. Tapi memang harus memperhatikan sisi sosialnya. Jangan sampai anak-anak muda bangsa itu terkena akibatnya," ujar Menperin.

Daerah Wisata Boleh

Larangan penjualan bir di tingkat minimarket dan ritel telah berlaku sejak Kamis 16 April 2015 lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Namun belakangan, Kemendag juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Melalui Juknis yang terbit pada 15 Agustus tersebut daerah wisata mendapat sejumlah dispensasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, membantah bahwa dikeluarkannya juknis tersebut untuk mengakomodasi keberatan dari sejumlah daerah, khususnya Bali yang menolak Permendag tentang larangan penjualan Minol di minimarket.

"Juknis sudah keluar 15 April 2015, dan saya harus membuat petunjuk pelaksanaan tidak juga karena Bali. Bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok," ujar Srie.

Wadah tersebut, lanjut Srie, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu.

"Dalam pelaksanaannya, mereka bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barangnya," kata Srie.

Srie menambahkan aturan tersebut bukan hanya dibuat untuk Bali, akan tetapi untuk keseluruhan daerah wisata, dimana untuk daerah wisata tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Sepanjang mereka memiliki aturan daerah atau perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka adalah lokasi wisata, berdasarkan perda, maka berlaku pertunjuk teknis tersebut," kata Srie.(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home