Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:50 WIB | Minggu, 29 November 2015

Menteri: Harga Gas Bisa Turun 30 Persen

Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) didampingi Sekjen Teguh Pamudji (kanan), Staf Ahli Menteri Said Didu (kedua kiri) dan Kepala Biro Hukum Hufron Asrofi memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, harga gas bumi bisa mengalami penurunan hingga 30 persen.

"Pemerintah akan terus membenahi tata kelola gas dari waktu ke waktu supaya lebih kondusif terhadap industri. Kami akan mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30 persen," katanya dalam siaran pers usai memimpin rapat pimpinan Kementerian ESDM di Jakarta, hari Minggu (29/11).

Menurut dia, selain memacu pertumbuhan sektor hilir, penurunan harga gas itu diyakini akan mengundang investasi baru baik hilir maupun hulu migas.

Sudirman mengatakan, penurunan harga gas tersebut akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.

Dari sisi hulu, lanjutnya, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi bagian penerimaan pemerintah (government take).

Sedang, di sisi "midstream" dan distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan "regulated margin" sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara adil.

"Pembentukan badan penyangga gas nasional salah satunya akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas dengan sistem yang lebih sederhana," ujarnya.

Terkait itu, Sudirman mengapresiasi gagasan integrasi antara PT PGN Tbk dan PT Pertagas, anak perusahaan PT Pertamina, yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.

"Investasi infrastuktur akan lebih efisien. Juga `open access` (akses bersama) pipa gas segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului dengan kajian komprehensif, tetapi kalau berorientasi pada dampak makro, maka saya yakin bisa menemukan solusi," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, salah satu tujuan penerbitan Permen ESDM No 37 Tahun 2015 adalah menurunkan biaya transaksi melalui pemangkasan rantai distribusi dan transportasi.

"Alokasi gas untuk `trader` hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha yang memiliki fasilitas dan hanya boleh dijual ke pengguna akhir. Dengan demikian `trader` gas berlapis-lapis yang membuat marjin relatif tinggi dapat dihilangkan," imbuhnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home