Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:30 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Menteri Susi: Bukan Saya yang Buat Permen Cantrang!

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara Ketahanan Pangan yang diselenggarakan oleh Kadin beberapa waktu yang lalu. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang sudah ada sejak tahun 1980. Meskipun beberapa pihak mendesaknya untuk mencabut Permen Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, Menteri Susi tetap enggan untuk melakukannya.

“Kalau mau cabut Permen kan ada Perpresnya, cantrang itu sudah dikeluarkan pada 1980. Bukan saya yang buat. Saya buat Permen penegasan dari Perpres tersebut,” kata dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (5/3).

Meski demikian, pihaknya saat ini telah memberi kelonggaran kepada nelayan cantrang di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

“Intinya 12 mil itu di wilayah provinsi (Gubernur), provinsi mau bikin bagus mau bikin rusak kita hanya mengimbau tidak bisa intervensi,” kata dia.

Dia mengungkapkan, dari peta kelautan dan perikanan di Indonesia sudah jelas disebutkan wilayah mana saja yang dilarang menggunakan alat cantrang untuk menangkap ikan.

Menurutnya, pelarangan alat tangkap tersebut bukan berniat untuk mematikan para nelayan atau pengusaha di bidang kelautan dan perikanan tapi lebih kepada menyelamatkan keberadaan para nelayan.

“Karena 10 hingga 20 tahun ke depan, orang tidak mau jadi nelayan karena tidak ada sumber daya alamnya. Karena semuanya diambil, dasar laut dikeruk, dan parahnya lagi, trawl itu kebanyakan yang dibuang dibandingkan yang diambil. Dari lima ton itu ambil empat ton dia ambil per ton yang memiliki nilai tinggi, ini terjadi dan IUU (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) diterapkan landing side-nya tinggi bukan tidak boleh tangkap ikan, tetapi sayang kepada nelayan,” kata dia menegaskan. (okezone.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home