Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:55 WIB | Sabtu, 03 Agustus 2019

Merujuk Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Jadi, saya dan nanti dengan Menkominfo, akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi  UU ITE. Kalau kita revisi lagi, (berarti) kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna, menjawab wartawan seusai mendampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8) sore.

Menkumham mengakui, setelah diteliti, ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti menghilangkan. Di era pasar bebas, semua orang bisa melakukan sesukanya di media sosial, bahkan perkembangan terakhir media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, menebar hoaks, dan lain lain.

Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedoman menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amendemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.

“Makanya harus kita buat, supaya ke depan menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” kata Yasonna.

Menkumham menampik kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan mengejar, nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun, ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya menyiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” katanya. (setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home