Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:32 WIB | Kamis, 21 Agustus 2014

MK: Dalil Pengurangan Suara Prabowo-Hatta Tanpa Bukti

• Pemohon tidak memerinci
• Pemohon sah mengajukan gugatan
• Pembukaan kotak suara tidak langgar hukum
• Noken Papua sah
Polisi saat berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalil Pemohon-Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa-terkait pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait—Joko Widodo dan Jusuf Kalla—tidak menampilkan bukti yang meyakinkan. Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci tentang bagaimana pengurangan suara itu terjadi.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Hakim MK, Muhammad Alim, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).

"Pemohon hanya mendalilkan kesalahan penghitungan suara. Tidak ada pembuktian yang meyakinkan, saksi pihak termohon dan terkait pun tidak ada yang mengajukan keberatan. Permohonan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum," kata Muhammad Alim.

Selanjutnya, Alim juga membacakan dalil perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap akhir, tentang Pemohon mengajukan keberatan. Ia mengungkapkan hal tersebut semestinya diselesaikan oleh penyelenggara dan masing-masing calon di setiap tingkatan.

Pemohon Sah

Pengunduran diri Pemohon yang dilakukan saat penyelenggaraan rekapitulasi suara Pilpres 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7). MK menilai pengunduran tersebut bukan dari proses Pilpres 2014, melainkan dari proses rekapitulasi yang tengah berlangsung.

"Dengan demikian, menurut MK, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan di MK," kata Hakim MK, Anwar Usman.

Pemohon juga dianggap mengajukan permohonan sesuai dengan tenggat waktu yang dibuat MK. Sehingga permohonan Pemohon dapat diterima oleh MK.

"MK berpendapat, telah lebih dulu memberi keabsahan pada bukti terkait yang dilakukan oleh termohon melakukan pembukaan kotak suara," ucap dia.

Kotak Suara

Perihal pembukaan kotak suara, lanjut Anwar, MK menilai Termohon tidak melanggar hukum. Karena membuka DPT, DPKTb, model C1n dan dokumen lainnya yang berkaitan, secara transparan dan untuk membuktikan bantahan pemohon, sehingga termohon membuka kotak suara.

"MK berpendapat, Termohon harus mengambil dan membuka kotak suara untuk membantah tuduhan Pemohon. Pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan secara umum dan disaksikan oleh berbagai pihak," tutur dia.

Selanjutnya, MK menilai penyesuaian DPT berdasarkan DPT legislatif, sebagai DCS, seharusnya tidak dipersoalkan lagi. Pengabaian DP4 oleh Pemohon pun tidak bisa dijelaskan bagaimana proses pengabaiannya terjadi.

Noken Papua Sah

MK pun menilai sistem noken atau sistem ikat yang dilaksanakan di Papua sah secara hukum. Menurut MK, sistem tersebut mengakomodasi kearifan lokal di Papua dan melindungi hak-hak tradisional warga Papua.

“Konstitusi memberikan perlindungan masyarakat dan hak-hak tradisionalnya terhadap mekanisme noken berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Mekanisme noken merupakan aklamasi bersama masyarakat Papua yang dilindungi Undang-Undang akan perlindungan negara terhadap kebudayaan,” kata Hakim MK, Aswanto.

Mahkamah juga, lanjut Aswanto tidak memaksakan penerapan sistem pemilu berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Papua. Jika dipaksakan, dapat berpotensi menciptakan konflik di Papua. Realitas empiris di Papua menekan otoritas kepala suku dan sistem Noken sudah digunakan sejak pemilu tahun 1971.

“Realita empiris sejak pemilu 1971 baik pemilu legislatif, pemilihan gubernur, hingga pemilihan presiden menggunakan noken. Noken harus diadminstrasikan dari tingkat TPS hingga tingkat Provinsi,” ujar Aswanto.

Meski demikian Aswanto menyampaikan sistem noken tidak boleh digunakan lagi di daerah yang dalam perkembangan historisnya tidak lagi menggunakan sistem noken.

Mahkamah juga menghormati pemberian suara melalui mekanisme noken dengan ketentuan harus diadministrasikan dengan baik oleh penyelenggara pemilu.

“Pemilu dengan sistem noken harus diadministrasikan dengan baik, C1 di tingkat TPS hingga tingkat provinsi. Ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres,” kata Wahiduddin Adams, Hakim Mk yang membaca putusan setelah Aswanto.

​​Pergeseran sistem noken ke sistem coblos, penyelenggara pemilu harus aktif sosialisasikan sistem pemilihan.​ 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home