Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:34 WIB | Selasa, 12 Januari 2016

MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015

MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan tahap dua dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2015 yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB terdiri dari tiga panel di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Sidang tahap kedua dari pemeriksaan PHP ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pihak Terkait atau pihak pemberi keterangan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
Suasana persidangan di ruang panel satu yang telah memeriksa 19 perkara gugatan PHP dari berbagai daerah diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan lain-lain.
MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (kanan) yang digelar sejak pagi hari di gedung MK Jakarta Pusat.
MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (kiri) didampingi rekannya sebagai pihak termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 yang digelar di ruang panel satu gedung MK Jakarta Pusat.
MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
Refly Harus (tengah) saat hadir sebagai Pihak Terkait dalam gelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota yang digelar di ruang sidang panel satu gedung MK, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2015, hari Selasa (12/1). Sidang yang digelar pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Persidangan ini merupakan tahap kedua dari pemeriksaan perkara PHP kepala daerah 2015 setelah selama tiga hari MK mendengarkan dalil permohonan para pemohon PHP. Sidang dibagi menjadi tiga panel yang rencananya digelar di lantai dua sampai dengan empat.

Ruang panel satu hari ini telah memeriksa 19 perkara gugatan PHP yang berasal dari berbagai daerah, diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.

Panel satu dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Palguna dan Manahan M.P Sitompul. Sementara untuk ruang panel dua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati serta Aswanto dan untuk ruang panel tiga dipimpin oleh Hakim MK Patrialis Akbar yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

Sampai dengan siang ini, sidang MK mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait masih berlangsung di ruang panel satu gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan gugatan perkara PHP dari daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home